Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang (2)

 Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang

Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 3

3.1. Cheque, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh Peminjam menurut pasal 2 selama Pengakuan Hutang ini berlaku, akan dibayar oleh Bank di kantornya di ---------------------, pada hari dan jam waktu dari kantor Bank dibuka, dan banyaknya pinjaman yang boleh ditarik Peminjam kepada Bank menurut pasal 1.

3.2. Bank akan mencatat di dalam buku-bukunya, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai hutang dari Peminjam pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh Bank.

Pasal 4

4.1. Peminjam punya hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari Bank dibuka, menyerahkan uang kepada Bank, baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang terhutang atas kekuatan Pengakuan Hutang atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya.

4.2. Pembayaran tersebut akan dicatat di dalam kredit (dikreditir) di dalam buku-buku Bank tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh Peminjam seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan.

Pasal 5 

5.1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh Bank di dalam suatu rekening koran yang Peminjam berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.

5.2. Jika Peminjam dalam --------------- hari setelah menerima salinan/kutipan rekening koran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran itu dianggap telah disetujui oleh Peminjam, dan Peminjam tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening koran itu setelah waktu tersebut lewat.

Pasal 6 

Bank setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan Bank sendiri) untuk  mengurangi fasilitas-fasilitas kredit di atas, dengan pemberitahuan tertulis ---------- minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat Peminjam yang terakhir menurut catatan Bank, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank, jaminan-jaminan yang disediakan oleh Peminjam tidak mencukupi lagi.

Pasal 7 

Kredit tersebut dapat diulang (“renouvellerend/revolving”), berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum kredit ditarik, Peminjam melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, Peminjam dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari Bank dalam Jangka Waktu Penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum kredit yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pengakuan Hutang ini.

Pasal 8

Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini dapat dilakukan bila persediaan dana Rupiah pada Bank dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi Bank.

Peminjam telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari Peminjam untuk membuat dan menerima pinjaman ini. Bank telah menerima sebelum atau pada tanggal suatu jumlah pinjaman diberikan/diserahkan kepada Peminjam, surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh Bank sebagai berikut;

a). Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam pasal 23 di bawah ini.

b). Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam pasal 10 ayat 2 di bawah ini.

Pemberitahuan dari Peminjam untuk meminjam suatu jumlah uang dan/atau untuk minta kepada Bank mengeluarkan suatu Bank Garansi berdasarkan Pengakuan Hutang ini. Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam pasal 16 di bawah ini, sehubungan dengan Pengakuan Hutang ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Pengakuan Hutang ini. Peminjam telah menyerahkan kepada Bank, bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada Bank.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang (3)

Related

Business 663916044473004789

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item