Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR (1)

 Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta notaris terkait perjanjian kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor :............

- Pada hari ini, hari (_________), tanggal (_________).

- Berhadapan dengan saya, (_________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:  

1. Tuan (_________), Pimpinan Cabang (_________) dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (_________);

- Menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya tersebut di atas berdasarkan Akta Kuasa tertanggal (_________) Nomor (_________), dibuat di hadapan (_________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________), selaku kuasa dari Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (_________), berkedudukan di Jakarta;

- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris Utama perseroan sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal (_________) yang diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan aslinya disimpan di Bank.    

- Untuk selanjutnya disebut “BANK”.

2. Tuan (_________), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempai tinggal di (_________), Kelurahan (_________) Kecamatan (_________), [___], pemegang Kartu Tanda Penduduk [___] Nomor: (_________);

- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istrinya (_________), swasta, bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk ------------------ Nomor: (_________), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.    

- Untuk selanjutnya disebut “PEMINJAM”.

- BANK dan PEMINJAM dalam kedudukan mereka masing-masing seperti tersebut di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:  

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT

- PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk pembiayaan pembelian tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Pasal 2
JENIS DAN PAGU KREDIT

- BANK dengan ini menyetujui untuk memberikan kredit/jumlah uang kepada PEMINJAM dalam bentuk jenis Kredit Pemilikan Rumah sampai jumlah setinggi-tingginya Rp. [___],- ([___] Rupiah)  

Pasal 3
JANGKA WAKTU

- Fasilitas Kredit tersebut diberikan untuk jangka waktu [___] ([___]) bulan terhitung mulai tanggal [___] ([___]) sampai dengan tanggal [___] ([___])

Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI

4.1 PEMINJAM wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredil tersebut dalam pasal 2 di atas dengan suku bunga [___]% ([___]persen) per tahun.

- Dan selanjutnya besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BANK setiap saat, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM.

4.2 Provisi kredit sebesar [___]% ([___] persen) per transaksi dibayar di muka dan di perhitungan dari pagu kredit.  

Pasal 5
PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA WAKTUNYA

5.1 Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu kejadian di bawah ini, maka BANK bcrhak sewaktu-waktu tanpa memperhatikan suatu tenggang waktu tertentu memutuskan perjanjian ini seketika dan sekaligus terhadap seluruh hutang PEMINJAM yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok maupun bunga-bunga dari padanya, dan ongkos-ongkos atau beban lainnya apa pun, sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK dan harus dibayar seketika dan sekaligus oleh PEMINJAM atas tagihan pertama yang dilakukan oleh BANK, dan karena itu pernyataan alpa lebih lanjut baik yang disampaikan melalui juru sita, tidak dipcrlukan lagi, yaitu dalam hal terjadinya:

a. Jika PEMINJAM [___] ([___]) bulan berturut-turut tidak melakukan angsuran sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut di bawah ini;

b. Jika pernyataan, surat keterangan atau dokumen-dokumen lain yang diberikan PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan daripadanya, tidak benar mengenai hal yang oleh BANK dianggap penting;

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Kredit KPR (2)

Related

Business 2435590210023066236

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item