Contoh Surat Kuasa Khusus Terkait Penagihan Piutang

Contoh Surat Kuasa Khusus Terkait Penagihan Piutang

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus, terkait urusan penagihan piutang. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Yang bertanda tangan dibawah ini:

PT. __________________, suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan Hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di ___________, Jalan ____________, yang dalam hal ini diwakili oleh ___________ selaku Direktur Utama Persero, beralamat di _________________________, dan telah memperoleh persetujuan dari komisaris perseroan, oleh karenanya dalam hal ini berhak dan sah bertindak untuk dan atas nama PT. _______________.

Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum yang tetap (domisili) di kantor yang disebutkan di bawah ini, selanjutnya dengan ini menerangkan memberi kuasa penuh dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:

---------------------------, SH.MH                
---------------------------, SH.
---------------------------, SH

Advocates & Konsultan Hukum pada Firma Hukum ---------------------------, beralamat di ---------------------------.

Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan memberi bantuan hukum dalam pengurusan kepentingan Pemberi Kuasa, yang berkenaan dengan masalah:

Untuk melakukan penagihan piutang milik Pemberi Kuasa kepada PT. ______________ sebesar Rp __________,- (_______________ rupiah) berdasarkan Invoice No. __________ tertanggal ____________ untuk pembayaran terakhir terhadap Jasa _________ atas pengerjaan ___________  yang didasarkan pada Surat Perjanjian Pemborongan No. ___________________  Proyek _______________.

Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa diberi kuasa untuk membuat dan menandatangani segala permohonan, somasi-somasi, dan surat-surat untuk itu, menghadap, menghubungi, instansi-instansi, jawatan-jawatan, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar negeri, baik sipil, POLRI maupun TNI, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menghadiri rapat-rapat dengan pihak-pihak terkait, menandatangani akta perdamaian, dan pada pokoknya menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya, untuk kepentingan dan mempertahankan hak Pemberi Kuasa.

Jakarta, _____________.

PEMBERI   KUASA,

---------------------------

PENERIMA KUASA,                                    

1. ---------------------------, SH.                                          
2. ---------------------------, SH.
3. ---------------------------, SH.

Related

Business 3414815132156710890

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item