Contoh Akta Notaris Terkait Pemberian Jaminan Cessie (1)

Contoh Akta Notaris Terkait Pemberian Jaminan Cessie

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian atau akta pemberian jaminan cessie. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor:

Pada hari ini, hari (___________) hadir di hadapan saya, (_______________) Notaris di (___________) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebutkan di bagian akhir akta ini:

1. Tuan (_____________), staf bagian Hukum PT Bank (__________) yang akan    disebut (___________) bertempat tinggal di (___________) dan;

2 Tuan (___________) bertempat tinggal di (___________) yang akan disebut (___________);

Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan Surat Kuasa dibuat di bawah tangan tanggal (___________) yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris, tanggal akta ini nomor (___________) selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. BANK (___________), suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di (___________) yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut:

- tanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)
- tanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)
- tanggal (___________) Nomor (___________) Tambahan Nomor (___________)

Selanjutnya akan disebut “Pihak Pertama”.

1. Tuan (___________), pengusaha, bertempat tinggal di (___________) Jalan (___________), Kelurahan (___________) pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (___________) berakhir tanggal (___________) Kelurahan (___________) pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (___________) berakhir  tanggal (___________);

Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan mereka masing-masing berturut-turut, selaku Direktur Utama dan Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (___________) berkedudukan di (___________), yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya dimuat dalam akta  pendiriannya Nomor (___________) tertanggal (___________) dibuat di hadapan (___________), pada waktu itu pengganti dari Notaris (___________), Notaris di (___________) dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor (___________) tertanggal (___________) yang kemudian diubah dengan Akta Berita Acara Rapat Nomor (___________) tertanggal (___________) dibuat di hadapan (___________) tersebut di atas, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor (___________) tertanggal (___________) dan untuk melakukan tindakan hukum di bawah ini telah memperoleh persetujuan tertulis dari Komisaris Utama perseroan tersebut di atas bernama tuan (___________) pengusaha, bertempat tinggal di (___________) sebagaimana ternyata dari Akta Penyimpanan (Depot) Nomor (___________) tanggal (___________) dibuat di hadapan (___________), Notaris (___________) dan diduga telah memperoleh persetujuan dari Wakil Komisaris Utama perseroan tersebut, juga turut hadir dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu tuan (___________) pengusaha, bertempat tinggal di (___________), Jalan (___________) Kelurahan (___________) pemegang (___________) yang dikaitkan dengan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham perseroan tersebut dan Jual Beli Saham antara tuan-tuan (___________) dan (___________) kedua-duanya dibuat di bawah tangan tanggal (___________) foto copy-nya diperlihatkan kepada saya, Notaris;

Selanjutnya akan disebut “Pihak Kedua”.

Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut di atas menerangkan sebagai berikut: Guna menjamin segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pengakuan hutang yang telah ada, di antaranya tetapi tidak terbatas pada Perubahan Terhadap Pengakuan Hutang yang dibuat dengan akta saya, Notaris, tanggal akta ini, di bawah nomor (___________) atau pengakuan hutang yang kemudian diadakan antara Pihak Pertama dan pihak Kedua atau setiap perpanjangannya, pembaharuannya, penambahannya serta penggantiannya.        

Kemudian, baik karena garansi Pihak Pertama, bunga dan biaya-biaya, baik berdasarkan jaminan (borgtocht), baik karena fasilitas Letter of Credit baik berdasarkan surat-surat wesel, promes, akseptasi atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Pihak Kedua sebagai acceptante, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apa pun juga; dengan ini, sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada Pihak Pertama, dan para penghadap Tuan (___________) dan masing-masing menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, dengan ini menerima penyerahan cessie yaitu:

Semua tagihan dari Pihak Kedua atas pihak ketiga baik yang sekarang telah ada maupun yang terjadi kemudian yang menurut keterangan Pihak Kedua berjumlah Rp. (___________), seperti ternyata dari daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh para penghadap, aslinya diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama; dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai Berikut:

1. Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap akan dilakukan oleh Pihak Kedua, akan tetapi mulai hari penyerahan cessie yang dimaksud di atas, tidak lagi untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk diserahkan kepada Pihak Pertama seluruhnya guna diperhitungkan dengan jumlah hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang dimaksud di atas tiap triwulan Pihak Kedua harus memberi laporan kepada Pihak Pertama tentang tagihan-tagihan yang telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah; Penambahan tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan-tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan dengan akta ini.

2. Apa yang dicedeer dengan akta ini berikut segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan tersebut, berpindah kepada Pihak Pertama dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya mulai hari yang dimaksud dalam sub 1 tetap miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua.  

3. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa apa yang dicedeer dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya Pihak Kedua tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apa pun juga dan mengenai segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan itu, baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Pertama tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dicedeer dengan akta ini dan oleh karenanya Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas.

4. Pihak Pertama berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatan-catatannya jumlah hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan apa pun juga, baik karena pokok maupun bunga dan biaya penagihan serta biaya pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan tersebut di atas, tanpa mengurangi hak Pihak Kedua untuk bila setelah jumlah hutang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa hutang Pihak Kedua jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh Pihak Pertama untuk terima kembali selisihnya itu dari Pihak Pertama, akan tetapi tanpa hak lagi Pihak Kedua untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun juga dan berapa pun jumlahnya dan bilamana ternyata bahwa pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka kekurangan itu tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Kedua untuk melunasinya.

 5. Cessie yang dinyatakan dengan akta ini dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah Pihak Kedua melunaskan hutangnya kepada Pihak Pertama, hak atas tagihan-tagihan tersebut dengan sendirinya menurut hukum berpindah lagi ke tangan Pihak Kedua dengan cara Pihak Pertama memberikan keterangan tertulis, bahwa Pihak Pertama tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini.

Kemudian para penghadap tuan-tuan, menjalani sebagaimana tersebut menerangkan dengan ini, sekarang untuk nantinya bilamana Pihak Pertama menjalankan hak-haknya berdasarkan akta ini, memberi kuasa dengan hak substitusi, kepada Pihak Pertama tersebut; kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hal (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada para debitur yang bersangkutan dari Pihak Kedua dan untuk penagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang diterima itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh Pihak Kedua yang dimaksud di atas berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Akhirnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya ada Pelaksanaannya Pihak Kedua memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (___________). Penghadap yang satu diperkenalkan kepada saya, Notaris, oleh para penghadap lainnya.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta, dibacakan serta ditandatangani di (___________) pada hari dan tanggal (___________) seperti disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: --------------------------------

Kedua-duanya bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dibuat dengan (___________)

Related

Business 758402035468224206

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item