Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama usaha, dalam hal ini mengenai balai pengobatan umum. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor:

Pada hari (_________), tanggal (_________), bulan (_________), tahun (_________);

Berhadapan dengan saya, (____________) , Sarjana Hukum, Notaris di (____________), dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut akhir akta ini:

I. 1. Tuan -----------------------------------
2. Tuan --------------------------------------
3. Tuan --------------------------------------

Ketiga-tiganya partikelir, bertempat tinggal di (______________), menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak:

a. masing-masing untuk diri sendiri;

b. bersama-sama sebagai para pesero tersendiri dan juga sebagai pengurus dan komisaris tersendiri berturut-turut dengan gelaran Presiden Direktur, Direktur dan Komisaris dari perseroan terbatas “P.T. ..........................., berkedudukan di (________________), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal (________________) nomor (_________________) dibuat di hadapan .......................... Notaris di (_________________), salinannya yang bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang hingga sekarang belum mendapat pengesahan dari yang berwajib, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban dari para penghadap yang timbul berdasarkan akta ini dengan sendirinya menjadi hak dan kewajiban dari perseroan terbatas “P.T (________________) tersebut bilamana “P.T (_________________) tersebut menjadi badan hukum;

Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama.

II. Tuan (______________) pengusaha, bertempat tinggal di (_________________), Jalan (________________) nomor (________________)

Buat selanjutnya akan disebut juga Pihak Kedua.

III. Para penghadap sebagaimana tersebut lebih dahulu menerangkan:  

- Bahwa pihak pertama bermaksud menyelenggarakan suatu Balai Pengobatan Umum, dan untuk itu telah memperoleh izin dari Dinas Kesehatan (_________) dengan ketetapannya tanggal (______________) nomor (___________________);

- Bahwa kedua pihak telah mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam menyelenggarakan Balai Pengobatan Umum tersebut, dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:  

Pasal 1 

Kerja sama ini khusus bertujuan untuk menyelenggarakan Balai Pangobatan Umum berdasarkan Surat Izin Balai Pengobatan tanggal (_______________) nomor (_______________) atas nama pihak pertama.

Pasal 2

Kerja sama ini dianggap dimulai pada tanggal (_______________) dan diadakan untuk selama Izin Balai Pengobatan tersebut dalam pasal 1 berlaku.    

Bilamana salah satu pihak hendak mengakhiri perjanjian kerjasama ini, maka hal itu harus diberitahukan sebelumnya kepada pihak lainnya secara tertulis.

Pasal 3 

Untuk melaksanakan kerjasama ini maka:

I. Oleh Pihak Pertama disediakan:

(a) Izin Balai Pengobatan tanggal (_____________) Nomor (_____________) tersebut di atas;

(b) Ruangan untuk menyelenggarakan Balai Pengobatan di (_______________), Jalan (_________________) nomor (_______________);

(c) Goodwill dan relatie;

(d) Tenaga kasier dan pembukuan.

II. Oleh Pihak Kedua disediakan:

(a) Tenaga, waktu dan kecakapan;
(b) Alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan;
(c) Tenaga perawatan dan tenaga-tenaga lainnya yang biasanya diperlukan dalam suatu Poliklinik.  

Pasal 4 

Pihak pertama berjanji dan mengikat diri bahwa selama perjanjian ini berlaku maka semua fasilitas dan lainnya yang diterimanya dari Pemerintah berkenaan dengan Izin Balai Pengobatan tersebut akan diserahkannya kepada pihak kedua untuk dilaksanakan, kecuali bilamana pihak kedua secara tertulis menyatakan bahwa ia tidak memerlukan fasilitas yang demikian.

Pasal 5 

Pihak Kedua bertanggung jawab penuh tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut dalam rangka kerjasama ini, dan pihak kedua menjamin bahwa pihak pertama tidak akan mendapat tuntutan, tagihan dan kesukaran lain bertalian dengan urusan Balai Pengobatan tersebut.    

Pasal 6 

Buku-buku mengenai kerja sama ini ditutup tiap-tiap tahun.

Bilamana dianggap perlu oleh pihak kedua, maka pihak pertama harus mengadakan penutupan buku-buku dan membuat perhitungan laba dan rugi.

Jika kedua belah pihak menyetujui perhitungan laba rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu.

Pasal 7 

Dari penghasilan kotor pihak pertama menerima (________)%, dengan kewajiban untuk memikul sendiri gaji tenaga tata-usaha yang dimaksud pada pasai 3 bab I (a) dan setengah bagian dari pajak berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut.

Pasal 8 

Setengah bagian dari hutang pajak berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut adalah tanggungan pihak kedua.

Semua perjanjian dan akibat perjanjian yang dilakukan oleh pihak kedua dengan pihak ketiga, serta pula gaji tenaga perawat, biaya air, listrik dan telepon, singkatnya segala biaya eksploitasi berkenaan dengan penyelenggaraan balai pengobatan tersebut (kecuali bilamana dengan tegas ditetapkan harus dipikul oleh pihak pertama) ditanggung oleh pihak kedua, yang menjamin bahwa pihak pertama tidak akan mendapat tagihan atau tuntutan berkenaan dengan hal-hal tersebut.

Pasal 9 

1. Menyimpang dari yang ditentukan dalam pasal 2, kerjasama ini dianggap bubar jika salah satu pihak jatuh pailit atau diperkenankan menunda pembayaran (Surseance Van Betaling) atau pihak kedua meninggal dunia atau tidak memperoleh/dicabut izin kerja/prakteknya;

2. Dalam hal salah satu pihak jatuh pailit, diperkenankan menunda pembayaran, maka kerja sama ini lantas dianggap bubar satu hari sebelum jatuhnya keputusan hakim.

Pasal 10

Bilamana kerja sama ini karena apa pun juga berakhir, maka setelah masing-masing pihak mengeluarkan barang-barang yang dimasukkannya, sisa barang/alat yang merupakan milik kerjasama ini akan ditetapkan nilai perusahaannya dan cara pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:

a. Kedua pihak masing-masing mengangkat seorang anggota komisi dan kedua orang anggota itu mengangkat anggota ketiga, pengangkatan mana harus sudah selesai dalam waktu (__________) setelah pembatalan perjanjian ini;

b. Komisi dimaksud dalam sub a menetapkan nilai dari barang-barang yang bersangkutan, dan dibayarkan:

- kepada pihak pertama (_________) % (_______________);
- kepada pihak kedua (__________) % (_______________);

Pasal 11 

Para pihak dilarang memindahkan bagiannya, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dalam kerja sama ini kepada orang lain, atau menerima orang lain sebagai peserta dalam kerja sama ini tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak lainnya.

Pasal 12 

Selama perjanjian ini berlaku, pihak pertama berjanji dan mengikat diri untuk tidak akan mengadakan perubahan susunan pengurus/pemegang saham dari P.T (____________) tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak kedua.

Pasal 13 

Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para pihak bersama secara musyawarah.

Jika dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika di antara para pihak timbul perselisihan tentang arti atau bolehnya dijalankannya suatu peraturan yang tersebut dalam akta ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menyelesaikan perselisihan itu, maka perselisihan itu akan diputuskan oleh satu orang arbitrer yang ditunjuk bersama oleh para pihak atau bilamana mereka tidak dapat menyetujui satu orang arbitrer, oleh tiga orang arbitrer, yakni masing-masing pihak mengangkat seorang arbitrer, ditambah dengan seorang arbitrer yang dipilih oleh kedua orang arbitrer yang diangkat oleh masing-masing pihak.

Jika dalam waktu (__________) setelah diminta oleh pihak yang satu di antara para pihak tidak ada persesuaian mengenai pengangkatan arbitrer tunggal, atau bilamana diputuskan untuk mengangkat tiga orang arbitrer, pihak yang lain tidak menunjuk seorang arbitrer atau di antara kedua orang arbitrer yang diangkat oleh masing-masing pihak tidak ada persesuaian paham mengenai pengangkatan arbitrer ketiga, maka salah satu pihak dapat minta kepada hakim yang berwenang untuk menunjuk tiga orang arbitrer.

Dalam hal demikian maka terserah pada hakim yang bersangkutan untuk merumuskan soal atau soal-soal yang menjadi perselisihan itu.

Arbitrer tersebut akan memutuskan sebagai orang yang jujur dan sebagai hakim yang tertinggi.  

Pasal 14

Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh pihak pertama.

Pasal 15 

Mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (_________).

Masing-masing penghadap dikenalkan oleh saya, Notaris, oleh 2 (dua) orang kawan penghadapnya.

DEMIKIANLAH AKTA INI  

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (______________) pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh ------------------ kedua-duanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di (_____________), yang saya, Notaris, kenal sebagai saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap saksi-saksi, dan saya, Notaris.

Dilangsungkan --------------------

Baca juga: Contoh Akta RUPS Terkait Persetujuan untuk IPO

Related

Business 3296113450167152458

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item