Contoh Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas (1)

Contoh Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta pendirian PT atau Perseroan Terbatas. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: (____________)

- Pada hari ini, hari (____________), tanggal (____________) bulan (____________)

- Berhadapan dengan saya, (____________) Sarjana Hukum, Notaris di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

1. Nyonya (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di (____________), Kelurahan (____________) Kecamatan (____________), Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor (____________); Warga Negara Indonesia;

-  Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. (____________) berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya (______________) Nomor (______________), yang dibuat di hadapan (____________), Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya (____________) Nomor (____________);        

- Akta tertanggal (____________) Nomor (____________), yang dibuat oleh saya, Notaris, telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal (____________) Nomor (____________)

- Yang untuk melakukan tindakan Hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama dan seorang Komisaris berturut-turut yaitu:

- Tuan (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________) bertempat tinggal di ( _______ _____ ), Kelurahan (____________) Kecamatan (____________), pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: (____________), Warga Negara Indonesia;

- Tuan Doktor (____________), lahir di (____________), pada tanggal (____________), bertempat tinggal di (____________), Kelurahan (____________). Kecamatan (____________), Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor (____________), Warga Negara Indonesia, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama serta menandatangani minuta akta ini sebagai tanda persetujuan;

2. Tuan (____________), lahir di Jakarta pada tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di Kelurahan (____________), Kecamatan (____________), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (____________), Warga Negara Indonesia.

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

- Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut:

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 

1. Perseroan terbatas ini bernama “PT. (____________)”, (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “PERSEROAN”), berkedudukan di Jakarta.

2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.      

Pasal 2 
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN 

Perseroan didirikan untuk [___] ([___]) tahun lamanya.

Pasal 3 
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan dan produksi barang-barang elektronika, alat-alat komunikasi dan alat-alat kedokteran, baik untuk penggunaan oleh konsumen maupun oleh industri.      

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:      

a. memproduksi dan atau merakit barang-barang elektronika, alat-alat komunikasi dan alat-alat kedokteran serta menjual barang-barang tersebut untuk pasaran dalam negeri dan ekspor;

b. bertindak sebagai distributor/penyalur barang-barang elektronika, alat-alat komunikasi dan alat-alat kedokteran;      

c. mengimpor barang-barang elektronika, alat-alat komunikasi dan alat-alat kedokteran, dan menjual barang-barang tersebut untuk pasaran dalam negeri;

d. melakukan purna jual atas barang-barang elektronika. alat-alat komunikasi dan alat-alat kedokteran yang telah terjual.

Pasal 4
MODAL 

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. [___] ([___] Rupiah), terbagi atas [___] ([___]) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. [___] ([___]Rupiah).

2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan oleh para pendiri, yaitu:

a. perseroan terbatas PT. (____________) berkedudukan di Jakarta tersebut, sebanyak [___] ([___]) saham, dengan nilai nominal atau sebesar........................ Rp. [___] ([___] Rupiah).

b. penghadap Tuan (____________) tersebut, sebanyak [___] ([___]) saham, dengan nilai nominal atau sebesar.......................... Rp. [___] ([___] Rupiah)

Sehingga seluruhnya berjumlah [___] ([___]) saham atau sebesar.................. Rp. [___] ([___] Rupiah).

3. 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah Rp. [___] ([___] Rupiah) telah disetor penuh dengan uang tunai kepada Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan akta pendirian ini.

4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu [___] ([___]) hari sejak tanggal penawaran dilakukan, dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional).

Apabila setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham yang masih berminat.

Apabila setelah lewat jangka waktu [___] ([___]) hari terhitung sejak penawaran kepada pemegang saham tersebut masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham, Direksi harus menawarkannya kepada karyawan perseroan yang berminat terlebih dahulu, dan bila setelah penawaran pada karyawan perseroan itu masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian, Direksi berhak secara bebas menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak lain.      

Pasal 5
SAHAM 

1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama;

2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham hanyalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pemilik dari satu saham;

4. Apabila saham karena sebab apa pun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang di antara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama, dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut;    

5. Selama ketentuan dalam ayat 4 di atas belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran deviden untuk saham itu ditangguhkan;

6. Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;      

7. Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang saham.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas (2)

Related

Business 9034291203647970389

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item