Contoh Akta Perdamaian Terkait Sengketa Tanah

Contoh Akta Perdamaian Terkait Sengketa Tana

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian perdamaian (dading) terkait sengketa tanah. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: ...........................

Pada hari ini, (____________);

Berhadapan dengan saya, (____________), Sarjana Hukum, Notaris di (____________), dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:

I. Tuan A, Pengusaha, bertempat tinggal di (____________), Jalan (____________);

- selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama.

II. Tuan B, Pengusaha, bertempat tinggal di (____________), Jalan (____________);

- selanjutnya akan disebut juga Pihak Kedua.

Para penghadap lebih dahulu menerangkan:

1. Bahwa Pihak Pertama adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam [___], Wilayah (____________), Kecamatan (____________), Kelurahan (____________);

Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak;

Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal (____________) berturut-turut di bawah nomor  (____________) yang dibuat di hadapan tuan (____________), Sarjana Hukum, Notaris di (____________), salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

Bahwa Pihak Kedua menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh Pihak Pertama adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan tuan (____________), Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal (____________) yang sudah dicabut oleh Pihak Kedua dengan surat pencabutan tertanggal (____________);

Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil;

Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pemilikan tanah tersebut.

Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para penghadap menerangkan bahwa kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 

Pihak Kedua menyatakan dan mengakui secara benar bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik dari yang berhak atas:

Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, Wilayah (____________), Kecamatan (____________), Kelurahan (____________);

Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak;

Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal ......................... berturut-turut di bawah nomor (____________) yang dibuat di hadapan tuan (____________), Sarjana Hukum, Notaris di (____________), salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.

Pasal 2 

Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, Pihak Pertama membayar kepada Pihak Kedua sejumlah Rp. (____________) jumlah uang mana telah dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada waktu akta ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Kedua dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp. (____________).

Pasal 3

Berdasarkan perdamaian ini Pihak Kedua:

1. wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor Agraria (____________) tertanggal (____________), bulan  (____________), tahun (____________) yang dibuat oleh Pihak Kedua.

2. wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraria (____________) tertanggal  (____________), bulan (____________), tahun (____________) yang dibuat oleh Pihak Kedua;

3. wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal (____________), bulan (____________), tahun (____________) yang dibuat oleh Pihak Kedua, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada tuan X tertanggal (____________), bulan (____________), tahun (____________) tetap berlaku sebagaimana mestinya;

4. wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Instansi yang berwenang (Pengadilan) atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.

5. Pihak Kedua wajib menjamin Pihak Pertama atau Pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari Pihak Pertama baik sekarang maupun di kemudian hari tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko pihak kedua.  

Pasal 4 

Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.      

Bahwa berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/menghentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam pasal 3 tersebut.    

Pasal 5

Semua ongkos-ongkos berkenaan dengan akta ini antara lain biaya pembuatan akta ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh Pihak Kedua.

Pasal 6 

Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (____________) di (____________).  

Para penghadap saya, Notaris, kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI 

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (____________), pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh tuan-tuan (____________) dan (____________) kedua-duanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di (____________) yang saya, Notaris, kenal sebagai saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan ------------------------------

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jaminan Borg 

Related

Business 4850915553262283421

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item