Contoh Perjanjian Jual Beli Valuta Asing dengan Sistem Margin

 Contoh Perjanjian Jual Beli Valuta Asing dengan Sistem Margin

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli valuta asing dengan sistem margin. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. 1. --------------------------------

2. --------------------------------

Keduanya dari perseroan terbatas PT Bank (__________) Indonesia, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jalan -------------------- selaku kuasa dari dan karenanya mewakili perseroan terbatas PT Bank  (__________) Indonesia, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut BANK.

II. 1. ----------------------------

2. ---------------------------------

Bertempat tinggal/berkedudukan di ------------------------- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ------------------------ dalam hal ini bertindak/mewakili perusahaan ---------------------- sesuai dengan akte pendirian ---------------------------- untuk selanjutnya disebut NASABAH.

* terhadap perbuatan mana masing-masing saling tanggung renteng untuk seluruhnya (hoofdelijk voor het gehell aansprakelijk) *

* coret kalimat ini, jika nasabahnya hanya seorang.

Bank dan nasabah dalam kedudukannya masing-masing seperti tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa Bank setuju untuk mengadakan transaksi jual beli valuta asing dengan nasabah. Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, kedua belah pihak telah setuju serta mengikat diri bahwa perjanjian jual beli valuta asing ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1. BESARNYA FASILITAS TRANSAKSI VALUTA

Fasilitas transaksi jual beli valuta ini ditetapkan berjumlah seluruhnya tidak melampaui US $ ------------------------ (---------------------------- ) atau equivalen dalam valuta-valuta yang ditangani oleh Bank. Jumlah mana disetujui terbuka dalam buku Bank pada setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan transaksi yang berdiri sendiri.

2. JANGKA WAKTU KONTRAK 

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu ------------------ terhitung sejak tanggal--------------------- dan oleh karena itu berakhir pada tanggal ------------------ namun demikian Bank sewaktu-waktu secara sepihak tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari nasabah, dapat mengurangi baik jumlah fasilitas, memperpendek jangka waktu perjanjian maupun membatalkan perjanjian ini dengan pemberitahuan dua hari di muka kepada nasabah tanpa memberikan ganti kerugian, apabila:  

a. Setoran jaminan Nasabah menurut pertimbangan Bank tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban Nasabah pada BANK yang timbul karena adanya perjanjian ini.

b. Ijin usaha atau ijin Nasabah dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya.    

c. Terjadi perubahan pengurus/kepemilikan dari nasabah tanpa persetujuan dari Bank.

d. Menurut pertimbangan BANK, likuiditas, bonafiditas dan solvabilitas Nasabah mundur sedemikian rupa, sehingga Nasabah tidak dapat membayar hutang lagi.

e. Nasabah melakukan perbuatan/terlibat perbuatan pidana atau terlibat dalam suatu peristiwa pidana atau pelanggaran hukum lainnya dan/atau kejadian-kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini.

f. Pernyataan, surat keterangan/dokumen-dokumen Nasabah lainnya yang diterima oleh Bank dari Nasabah yang sehubungan dengan perjanjian ini mengenai sesuatu hal yang oleh Bank dianggap penting adalah tidak benar.

g. Nasabah memohon penundaan pembayaran (surseance van betaling) atau menurut pendapat Bank dari lain hal ternyata Nasabah tidak mampu membayar hutang-hutangnya, dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau bila nasabah dinasionalisir, diambil alih atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaan, baik sebagian maupun seluruhnya.

h. Terjadi tindakan atau sesuatu kebijaksanaan oleh Pemerintah, atau pihak yang berwenang atau pihak resmi di bidang devisa, atau timbulnya keadaaan darurat atau terputusnya hubungan komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan dilakukannya transaksi oleh Bank.

3. SETORAN JAMINAN (MARGIN DEPOSIT) 

a. Nasabah berkewajiban untuk menyetor ------------------------- sebagai setoran jaminan awal (initial margin deposit), sebagai deposito yang diblokir sampai seluruh rugi/laba yang timbul karena transaksi-transaksi yang terjadi diselesaikan dengan Bank.

b. Selanjutnya Nasabah berkewajiban untuk memenuhi setoran jaminan tambahan setiap saat apabila diminta oleh Bank. Jaminan tambahan mana wajib disetor dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan.

 c. Bank berhak untuk dalam hal tidak terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan oleh karena alasan apa pun untuk menutup (CUT LOSS) transaksi-transaksi valuta tertentu yang dianggap oleh Bank tidak tertutup (open) oleh jaminan yang ditentukan untuk itu. Segala akibat adanya penutupan/pemutusan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah sepenuhnya tanpa kecuali apa pun.    

d. Bank oleh Nasabah diberi hak dan kuasa untuk menempatkan setoran jaminan pada koresponden Banknya.

4. PENUTUPAN TRANSAKSI 

a. Semua permintaan dari Nasabah untuk penutupan suatu transaksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank sepenuhnya atas risiko Nasabah.

b. Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon. Dalam hal Bank menerima permintaan lisan (melalui telepon) maka Bank akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi dan Nasabah harus menandatangani pada suatu copy di atas meterai dan mengirimkan kembali segera ke Bank.      

c. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah terhadap terjadinya penundaan, kegagalan atau ketidaksempurnaan dalam penerimaan permintaan penutupan transaksi oleh karena gangguan atau kerusakan dalam alat komunikasi atau sebab-sebab yang berada di luar kekuasaan/kemampuan pihak Bank.

d. Penegasan tertulis terhadap setiap kontrak yang ditutup serta pernyataan resmi yang diterbitkan oleh Bank terhadap kontrak-kontrak yang terbuka merupakan pembuktian mutlak serta mengikat tentang penggunaan fasilitas oleh nasabah.

e. Setiap transaksi jual atau beli di bawah kontrak ini tidak akan ada penyerahan valuta, yang timbul adalah keuntungan atau kerugian yang terjadi karena perbedaan kurs dari transaksi yang saling offset.

 f. Bila total kerugian (unrealized Loss) dari “Outstanding transaksi” mencapai 40% dari jaminan Nasabah pada Bank, maka Bank akan meminta Nasabah (margin call) untuk menambah jumlah deposito (Top Up).    

g. Tambahan deposito itu, sudah harus diberikan/disetor pada salah satu kantor cabang Bank dengan pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan itu diterima.

h. Bila total kerugian (unrealized loss) dari “Outstanding Transaksi” mencapai [___]% dari jaminan Nasabah pada Bank, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Bank berhak secara otomatis menutup semua transaksi yang masih outstanding tersebut (CUT LOSS).

5. SISTEM PENETAPAN HARGA DAN CARA PENYEDIAAN DANA

a. Semua catatan harga valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai dengan kelaziman dalam pasar Internasional dengan mempergunakan catatan jual dan beli US dollar terhadap mata uang lain, terkecuali dalam hal Poundsterling, Australian Dollar dan New Zealand Dollar, yang catatan harga jual dan belinya ditetapkan terhadap US Dollar.

b. Penawaran harga akan diberikan oleh Bank berdasarkan kurs-kurs yang berlaku di pasaran valuta pada waktu transaksi itu dilakukan. Nasabah tidak dapat menuntut ditutupnya transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk olehnya.

6. PROVISI 

Terhadap setiap transaksi, Bank akan memungut provisi dari rate yang disepakati sebagai berikut:  

a. Untuk mata uang: US $/DM
US S/Yen
US $/Swiss Franc
Sebesar [___] point.

b. Untuk mata uang: STG/US $
AUD/US $
NZD/US $
Sebesar [___] point.

c. Untuk mata uang selain yang sudah ditentukan di atas, besar provisi akan ditetapkan atas dasar transaksi demi transaksi.

d. Provisi ini akan diperhitungkan pada rate yang sudah disepakati ada waktu deal terjadi.  

7. POSISI OUTSTANDING

Setiap transaksi penjualan atau pembelian valuta asing tidak dapat diperhitungkan satu dengan lainnya (di-offset) bila tidak jatuh tempo pada hari yang sama, dan Nasabah tidak diperkenankan menutup transaksi bila posisi melebihi jumlah sebagaimana telah ditetapkan oleh Bank.

8. CARA PELAKSANAAN TRANSAKSI BERDASARKAN FASILITAS INI      

a. Setiap transaksi harus dilakukan pada jam kerja Bank dengan menghubungi pejabat Bank/Dealer yang telah ditentukan Bank. Transaksi-transaksi disetujui dilakukan atas instruksi lisan (melalui telepon).

b. Jumlah untuk setiap transaksi jual/beli ditetapkan minimal equivalent sebesar US $        dan maksimum equivalent US $ ------------------------- dengan  catatan jumlah total  transaksi outstanding tidak  melampaui FX linenya.

c. Hari kerja Bank adalah sesuai dengan keterangan tambahan. Kecuali hari libur Nasional atau sewaktu-waktu Bank secara resmi menyatakan dirinya ditutup untuk umum.

d. Pada hari-hari libur di negara asal mata uang yang diperjualbelikan pada perjanjian ini, Bank berhak untuk tidak memberikan harga karena ketidakpastian harga valuta tersebut di pasar luar negeri.

9. KEWAJIBAN PEMBAYARAN 

a. Nasabah diwajibkan membuka rekening Koran pada Bank untuk memudahkan penyelesaian keuntungan/kerugian dari transaksi-transaksi yang jatuh tempo.    

b. Bank diberi kuasa untuk membebankan kewajiban Nasabah yang timbul terhadap setiap transaksi jual beli pada hari jatuh tempo transaksi dalam rekening Nasabah pada Bank.    

c. Untuk menjamin kelancaran pembayaran kewajiban Nasabah pada Bank, maka satu hari sebelum jatuh tempo setiap transaksi, Nasabah diwajibkan menyediakan dana di rekeningnya pada Bank.      

d. Di dalam hal dana pada Rekening Nasabah tersebut tidak mencukupi, maka Bank berhak serta diberi kuasa penuh oleh Nasabah untuk memperhitungkan setiap kekurangan itu dari Rekening jaminan Nasabah yang dipelihara oleh Bank.

e. Akibat dari point di atas dengan sendirinya jumlah fasilitas dari Nasabah (FX Line) akan berkurang menjadi jumlah jaminan yang sisa dikali [___] ([___]).

f. Apabila jumlah jaminan berkurang menjadi lebih kecil dari US$ [___] atau equivalentnya, maka dengan sendirinya Nasabah tidak diperkenankan melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali menjadi minimum US$ [___] atau equivalentnya.  

10. JATUH TEMPO TRANSAKSI 

Jenis transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal valuta sebagai berikut:  

a. Valuta “SPOT” adalah transaksi yang jatuh tempo 2 hari kerja setelah transaksi ditutup.  

 b. Valuta “forward” adalah transaksi berjangka dimana tanggal jatuh temponya melebihi valuta Spot dan maximum [___] ([___]) bulan.

c. Bila suatu kontrak sudah diperpanjang sampai dengan tiga bulan (secara keseluruhan), maka tanggal jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan penyelesaian dari selisih kurs antara Contract Rate dan Spot Rate pada saat perpanjangan itu dilakukan.

11. PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini oleh Bank, akan diatur kemudian, baik dalam bentuk surat-menyurat, maupun pemberitahuan dan/atau keputusan lainnya dari Bank dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.

Akhirnya Bank dan Nasabah menerangkan, atas segala akibat hukum yang timbul dari perjanjian ini memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [___] di [___].    
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap [___] dengan aslinya dan ditandatangani di Jakarta pada hari ini tanggal ------------------  

PT Bank (__________)  Indonesia:

( ........................................ )


NASABAH

( ........................................ )

Baca juga: Contoh Akta RUPS Terkait Saham Perubahan Pengurus Perusahaan

Related

Business 288064992167713094

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item