Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Gedung

 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Gedung

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama operasional pembangunan dan pengelolaan gedung, dalam contoh ini gedung pusat perbelanjaan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG 
PUSAT PERBELANJAAN

Pada hari ini, tanggal [___] bulan [___] tahun [___], yang bertanda tangan di bawah ini:

Departement [___], dalam hal ini diwakili oleh [___], dalam jabatannya selaku [___], sebagaimana Surat Kuasa No. [___] sehingga oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama Depatemen [___], yang beralamat di [___]

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan

[___], suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di [___], dalam hal ini diwakili oleh [___], selaku Direktur Utama Persero, yang dalam hal ini telah memperoleh persetujuan dari Komisaris Utama Persero berdasarkan [___], oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan.

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pihak Pertama, adalah selaku Pemegang Hak Pakai dari sebidang tanah seluas + [___] M2, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. [___], setempat dikenal sebagai jalan [___].yang terletak di:

- Propinsi: [___]
- Kotamadya: [___]
- Kecamatan: [___]
- Kelurahan: [___]

untuk selanjutnya disebut sebagai BIDANG TANAH

2. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu Badan Hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang [___].

3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama proyek pembangunan dan pengelolaan Pusat Perbelanjaan yang akan dibangun di atas Bidang Tanah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL  I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi ijin dan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan di bidang tanah milik Pihak Pertama, dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan persetujuan penggunaan bidang tanah tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan di atas Lahan dan Bangunan Pihak Pertama.

PASAL II
RUANG LINGKUP

1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi ijin kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pembangunan Gedung Pusat Perbelanjaan di atas Bidang Tanah, di mana segala biaya, termasuk pajak-pajak dan biaya perijinan, untuk mendirikan Gedung Pusat Perbelanjaan tersebut diperoleh dari dana pinjaman Pihak Ketiga lainnya yang akan diangsur kemudian dari hasil keuntungan yang diperoleh dalam kegiatan pengelolaan.

Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mengosongkan bidang tanah tersebut dari para penghuni dan barang-barang yang ada di dalamnya, selambat-lambatnya 2 minggu setelah ditandatanganinya perjanjian ini.

Segera setelah selesainya pembangunan Gedung Pusat Perbelanjaan, maka Pihak Kedua akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan manajemen gedung, termasuk di dalamnya untuk mengelola perparkiran, perawatan, pemeliharaan gedung, perbaikan sarana dan prasana, administrasi gedung dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan operasional pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama Proyek ini hingga tanggal ______________ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.

2. Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas, tidak dapat diubah atau diakhiri oleh Pihak Pertama dengan alasan apa pun selain Pihak Kedua melanggar salah satu ketentuan dalam Pasal perjanjian ini, atau adanya suatu keadaan memaksa (FORCE MAJEUR) sebagaimana tersebut dalam Pasal VIII.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:

1. Menyediakan dan menyerahkan Bidang Tanah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong.

2. Dalam hal penyediaan dan penyerahan Bidang Tanah kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama menjamin akan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta akan dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

3. Setelah perjanjian ini ditandatangani, Pihak Pertama bersama-sama dengan Pihak Kedua berkewajiban menjaga keamanan dan kelangsungan pembangunan dan pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan atas gangguan dari pihak lain yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan terhentinya pelaksanaan pekerjaan dan menimbulkan kerugian.

4. Menerima pembagian hasil keuntungan atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut:

1. Melaksanakan pembangunan dan operasional pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan di atas Bidang Tanah.

2. Membayar angsuran dana pinjaman pembangunan Gedung Pusat Perbelanjaan yang diperoleh dari bagian hasil keuntungan sebagaimana diatur dalam Pasal VI ayat 2 di atas.

3. Mengasuransikan Gedung Pusat Perbelanjaan,

4. Melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap Gedung Pusat Perbelanjaan.

5. Melakukan Perbaikan Sarana dan Prasarana Gedung Pusat Perbelanjaan.

6. Menentukan sistem, teknologi dan manajemen pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan.

7. Menentukan jumlah dan orang-orang yang akan diperkerjakan.

8. Membuat dan menyerahkan laporan keuangan serta laporan tahunan kepada Pihak Pertama.

9. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, Pihak Kedua bersama-sama dengan Pihak Pertama berkewajiban menjaga keamanan dan kelangsungan pembangunan dan pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan atas gangguan dari pihak lain yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan terhentinya pelaksanaan pekerjaan dan menimbulkan kerugian.

10. Memberikan bagian hasil keuntungan atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

11. Menerima pembagian hasil keuntungan kerjasama atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan operasional pengelolaan Gedung setelah dipotong biaya operasional sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
   
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 di atas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut:

- Angsuran pembangunan Gedung sebesar 30%.
- Pihak Pertama sebesar 35%
- Pihak Kedua sebesar 35%

3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku hingga angsuran pinjaman yang guna pembangunan Gedung telah dilunasi sepenuhnya. Adapun pembagian hasil keuntungan setelah angsuran pinjaman lunas akan dibagi sama besar antara kedua belah pihak.

PASAL VII
JAMINAN PELAKSANAAN

1. Pihak Pertama menjamin pada Pihak Kedua bahwa bidang tanah termaksud di atas saat ini tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak berada dalam jaminan Bank Swasta maupun Pemerintah, serta tidak menjadi jaminan untuk suatu hutang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lain yang berupa apa pun juga, dan  bahwa untuk perjanjian ini Pihak Pertama telah dan akan memperoleh ijin-ijin dari pihak yang berwenang sepanjang itu diwajibkan, sesuai ketentuan undang-udang dan peraturan yang berlaku untuk Pihak Pertama.

Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menggunakan bidang tanah tersebut dan mendirikan Gedung Pusat Perbelanjaan tanpa mendapat gangguan, tuntutan atau gugatan apa pun dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan penggunaan bidang tanah tersebut. Apabila di kemudian hari ada tuntutan dan/atau gugatan dari para Pihak Ketiga sehubungan dengan penggunaan bidang tanah tersebut, maka Pihak Pertama akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Segala usaha yang dijalankan oleh Pihak Kedua termasuk pendirian, pembangunan, pengelolaan dan pengoperasian Gedung Pusat Perbelanjaan di atas bidang tanah tersebut adalah atas risiko dan tanggung jawab Pihak Kedua, dan karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan, gugatan atau pun tagihan-tagihan dari Pihak Ketiga sehubungan dengan kegiatan pembangunan dan pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan tetapi tidak termasuk tuntutan yang timbul sehubungan dengan ijin-ijin penyediaan dan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

PASAL VIII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian di luar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak, di antaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.

Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat atau pun tertunda, baik secara keseluruhan atau pun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 di atas, maka jangka waktu perjanjian ini akan diperpanjang selama berlangsungnya kejadian tersebut, namun demikian, jika pelaksanaan perjanjian ini terhambat atau ditunda hingga selama 1 (satu) tahun, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan terus ditunda atau dibatalkan.

Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagaimana akibat tersebut dalam ayat 2 di atas, maka para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.

PASAL IX
WANPRESTASI

Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.

Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 di atas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VIII.

PASAL X
PERSELISIHAN

1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak, baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.

2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan, maka para pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

PASAL XI
PEMBERITAHUAN

Segala pemberitahuan dan/atau permintaan, yang diperlukan untuk disampaikan atau dibuat, hendaknya dibuat secara tertulis dan pemberitahuan dan/atau permintaan tersebut hendaknya dikirimkan secara perorangan atau melalui jasa pengiriman atau pun melalui surat pos tercatat, dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan bilamana terdapat tanda terima. Pemberitahuan tersebut hendaknya dikirimkan kepada alamat berikut:

Untuk Pihak Pertama: ------------------------

Untuk Pihak Kedua: --------------------------

PASAL XII
LAIN-LAIN

1. Pajak atas pendapatan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

2. Perjanjian ini tidak berakhir jika salah satu pihak meninggal dunia atau dibubarkan. akan tetapi turun temurun dan harus dipenuhi oleh masing-masing pihak atau para ahli waris serta penggantinya dan/atau yang mendapatkan hak dari masing-masing pihak.

PASAL XIII
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila di kemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

Pihak Pertama,

------------------------

Pihak Kedua                                                    

------------------------


Related

Business 8532759901592363944

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item