Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam (2)

Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam

Naviri.Org - Uraian ini lanjutan uraian sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Kredit Antara Bank dan Peminjam 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

PASAL 10

Tanpa mengurangi hak Bank untuk meminta pembayaran tunai, rekening Peminjam akan dibebani pula dengan:    

a) ongkos-ongkos pemeriksaan buku dan/atau lain ongkos pemeriksaan berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian pemberian jaminan berkenaan yang dilakukan atas kehendak Bank;    

b) ongkos-ongkos Perjanjian Kredit ini dan Perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya termasuk ongkos-ongkos untuk advis dan bantuannya untuk penasihat hukum Bank, ongkos Notaris/Pejabat, Pembuat Akta Tanah, biaya materai, ongkos-ongkos balik nama (bila ada), serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang ini dan melaksanakan perjanjian-perjanjian jaminan tanpa memandang apakah ongkos dikeluarkan mengenai diri Peminjam atau  pihak ketiga;

PASAL 11

Kewajiban-kewajiban Peminjam untuk membayar bunga dan ongkos-ongkos maupun jumlah pokok hutang tidak dapat dipenuhi oleh Peminjam dengan jalan memperhitungkannya dengan penagihan Peminjam terhadap Bank (kompensasi) bila ada.

- Peminjam dengan ini melepaskan semua haknya seperti dalam pasal 1425 sampai dengan pasal 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

PASAL 12

Untuk Perjanjian Kredit ini berlaku ketentuan-ketentuan untuk rekening koran yang isinya diketahui dan disetujui Peminjam.

- Dalam kejadian Perjanjian Kredit ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk rekening koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam Perjanjian Kredit ini yang berlaku. Untuk Perjanjian Kredit ini Peminjam lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang dijalankan; yang sekarang atau kelak diadakan di kemudian hari, dan pada hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 13

Peminjam dengan ini berjanji, untuk sewaktu-waktu melengkapi dan memberi pada Bank keterangan-keterangan keuangan yang dapat diminta oleh Bank, termasuk tetapi tidak terbatas kepada daftar neraca, penerimaan uang, pernyataan rugi laba, taksiran harga-harga, persediaan, daftar ikhtiar hutang dan daftar ikhtiar Permodalan Peminjam.

PASAL 14

Semua pengeluaran dan semua penerimaan jumlah-jumlah uang oleh Peminjam mengenai usahanya sedapat mungkin dilakukan dengan perantaraan Bank, dengan jalan dibayarnya atau dikirimnya melalui Bank.

PASAL 15

Bilamana Bank menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dan/atau Perpanjangan serta perubahan-perubahannya kemudian dan karena salah satu perjanjian-perjanjian pemberian jaminan tersebut di bawah ini, atau perjanjian-perjanjian yang dibuat berkenaan dengan perjanjian itu, maka lewatnya waktu tanggal Pembayaran akan cukup membuktikan kealpaan Peminjam, sehingga tidak diperlukan somasi atau peringatan di muka yang serupa dengan itu dari Bank untuk mendapatkan kembali jumlah hutang Peminjam berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan dengan Bank berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatan-catatannya jumlah hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, atau kemudian setelah diperpanjang/diubah atau karena sebab apa pun juga, baik karena pokok maupun karena bunga, aksep-aksep dan biaya penagihan, tanpa mengurangi hak Peminjam untuk bila setelah jumlah hutang Peminjam jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh Bank, untuk minta kembali selisihnya itu dari Bank, akan tetapi tanpa hak bagi Peminjam untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh Bank, dan bilamana hasil penjualannya ternyata belum cukup untuk melunasi hutang Peminjan kepada Bank, maka kekurangan itu tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Peminjam untuk melunasinya.

PASAL 16

Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian berikut ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang dibuat atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan:

PERTAMA: untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;

KEDUA: untuk pembayaran bunga yang terhutang;

KETIGA: untuk pembayaran jumlah hutang pokok;

KEEMPAT: untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

PASAL 17

Guna menjamin pembayaran hutang-hutang Peminjam kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, atau pun berdasarkan Perjanjian Kredit yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena wesel-wesel, aksep-aksep, akseptasi atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Peminjam, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang-hutang Peminjam lain dan sebab apa pun juga, Peminjam dengan ini menyerahkan kepada Bank; jaminan-jaminan antara lain: (coret yang tidak diperlukan dengan tanda “X”).      

a) SURAT AKSEP TANGGAL:

b) SURAT PERJANJIAN (BORGTOCHT) TANGGAL:

c) PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUCIAIRE TANGGAL:

d) PENYERAHAN SECARA GADAI TANGGAL:

e) PENYERAHAN DALAM PEMILIKAN FIDUCIAIRE TANGGAL:

f) PERJANJIAN PEMBERIAN TANGGUNGAN SECARA GADAI TANGGAL:

g) PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN TANGGAL:

h) PEMBERIAN JAMINAN GADAI TANGGAL:

i) PEMBERIAN JAMINAN CESSIE TANGGAL:

j) GADAI SAHAM TANGGAL:

k) AKTE -------------------------- TANGGAL ------------- nomor ---------------- dibuat di hadapan --------------- Notaris di ----------------------

PASAL 18

Peminjam akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.  

- Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank.

- Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari Bank untuk menerima pembayaran  asuransi dari perusahaan asuransi (banker’s clause).

- Polis-polis  asuransi aslinya harus diserahkan oleh Peminjam kepada Bank.

PASAL 19

Penjamin dengan ini menyatakan dan menjamin Bank sebagai berikut:    

a) bahwa Peminjam pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara/sengketa berupa apa pun juga di muka pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan Peminjam dan dapat mempengaruhi kemampuan Peminjam untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub Perjanjian Kredit ini dan/atau surat-surat aksep;

b) bahwa untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 17 dan surat-surat aksep, Peminjam tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga, kecuali ijin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar dari peminjam;  

c) bahwa semua buku keuangan dari peminjam, keterangan-keterangan dan lain-lain data yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh Peminjam kepada Bank adalah lengkap dan benar, dan buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Peminjam pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Peminjam atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan Peminjam untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, surat aksep dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara Bank dan Peminjam;

d) bahwa pada waktu ini tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 di atas, dan juga pemberian fasilitas kredit ini kepada Peminjam tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran;  

e) Peminjam dengan ini menyatakan akan menjamin Bank sebagai berikut:      

1) bahwa anggaran dasar dari Peminjam adalah sebagai berikut:

----------------------------------------------------

dan terhadap anggaran dasar tersebut pada saat ini tidak/belum diadakan perubahan atau tambahan lagi berupa apa pun.

2) bahwa pada waktu ini susunan para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris dari Peminjam adalah sebagai berikut:

----------------------------------------------------

dan tidak ada orang lain atau badan hukum yang menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peminjam.

PASAL 20

Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada Bank dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat oleh Bank dan Peminjam, dan sebagai demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia, atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga, Bank dan Peminjam dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  

- Mengenai Perjanjian Kredit ini, Bank dan Peminjam masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata cara menghentikan suatu perjanjian.

Pasal 21

Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanannya, pihak-pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya di kantor Panitera pengadilan negeri di [___]. Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi (para) ahli waris dan atau (para) pengganti hak dari para pihak.

NASABAH
…………………………………….


PT BANK [___]
…………………………………….

Pres. Direktur
[___],


BANK    [___]
…………………………………….

Wk. Pres. Direktur

Baca juga: Contoh Perjanjian Kerjasama Operasional Gedung

Related

Business 375707359596146277

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item