Hak Cipta, Jaminan Kredit, dan Masalahnya di Indonesia

Hak Cipta, Jaminan Kredit, dan Masalahnya di Indonesia

Naviri.Org - Hak cipta adalah hak yang melekat pada suatu karya yang diciptakan seseorang. Dengan hak tersebut, si pemilik hak cipta berhak atas beberapa hak, yang salah satunya adalah hak ekonomi. Dengan kata lain, hak cipta memiliki nilai materi atau nilai ekonomi, yang bisa jadi tidak sedikit.

Hak cipta di bidang musik, misalnya. Ketika seseorang menciptakan suatu lagu, dia pun memiliki hak ciptanya. Ketika lagu itu dilisensikan kepada pihak lain, si pemilik hak cipta atau si pemilik/pencipta lagu tersebut akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk materi. Karena hak cipta memiliki nilai ekonomi itu pula, ketika Undang-undang tentang Hak Cipta direvisi pada 2014, ada beberapa pembaruan. Salah satu ketentuan yang baru dalam UU itu menyatakan Hak Cipta bisa dijadikan objek jaminan fidusia.

Menurut istilah hukum, fidusia berarti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pasal tersebut dimasukkan dengan harapan, para pelaku industri kreatif memiliki akses akan kredit perbankan. Hak cipta dari karya merekalah yang menjadi jaminan. Ia termaktub dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta. “Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” demikian tertulis dalam pasal itu.

Dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa hak cipta adalah benda bergerak yang tidak berwujud. Ia bisa beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian. Ia bisa diwariskan, dihibahkan, diwakafkan, atau diwasiatkan. Itu mengapa ia juga bisa dijadikan jaminan.

Misalkan seorang pencipta lagu membutuhkan pinjaman bank, ia bisa menjadikan hak cipta atas lagu-lagu yang pernah ia ciptakan sebagai jaminan ke bank.

Namun, dua tahun setelah revisi UU Hak Cipta disahkan, belum ada bank yang mau menerima hak cipta sebagai jaminan fidusia. Padahal, sesuai UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, hak cipta sudah memenuhi syarat.

Permasalahan yang dihadapi di Indonesia adalah belum tersedianya suatu ketentuan tentang penggunaan hak cipta sebagai agunan dalam sistem penyaluran kredit perbankan. Selain itu, di Indonesia juga belum tersedia lembaga penilai yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari hak cipta. Misalnya, bagaimana menentukan nilai ekonomi hak cipta atas satu lagu? Atau satu karya sastra?

Jika dirumuskan, ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan hak cipta sebagai jaminan fidusia. Di antaranya; berkaitan dengan masalah nilai, pasar, kepemilikan, dan kewenangan pengajuan hak cipta sebagai objek jaminan.

Hambatan-hambatan itu muncul karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur hak cipta sebagai objek jaminan. Sehingga ada risiko yang cukup besar bagi pihak perbankan untuk dapat menerima hak cipta sebagai suatu objek jaminan.

Dalam praktik bisnis perbankan, jaminan adalah sarana bagi pihak bank untuk memperoleh pembayaran utang. Ia digunakan untuk menekan debitur agar segera melunasi utang. Jika debitur tidak mampu membayar, bank sebagai kreditur akan menjual benda jaminan.

Jaminan tentu tidak akan bernilai sebagai jaminan jika ia tak memiliki nilai atau nilainya jauh lebih rendah dari pinjaman. Itulah sebabnya bank akan melihat terlebih dahulu nilai ekonomis atas benda jaminan yang diberikan calon debitur sebelum memberikan pinjaman. Nah, indikator penilaian ini yang belum ada di Indonesia.

Di Singapura, ada lembaga bernama Intelectual Property Office of Singapore (IPOS). Dalam praktiknya, IPOS menunjuk tiga bank, UOB, OCBC, dan DBS untuk menyalurkan kredit dengan jaminan hak cipta. Setelah itu, ditunjuk perusahaan penilai intangible asset. IPO lalu memberi subsidi untuk biaya penilaian dan underwriting.

Saat ini, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah gencar mengupayakan implementasi UU ini. Misinya, agar para pelaku industri kreatif memiliki akses ke bank untuk mendapatkan dukungan finansial yang bisa digunakan dalam menghasilkan karya.

Bekraf akan mengundang pelaku industri perbankan, pihak Bank Indonesia, juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar dari berbagai hambatan realisasi UU Hak Cipta Pasal 16 ini.

Jika terealisasi, ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif. Terlebih mereka yang muda dan tak memiliki aset fisik yang bisa dijaminkan.

Baca juga: Hysteria, Album Def Leppard yang Paling Bersejarah

Related

Insight 5394378507954067020

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item