Kartu SIM Prabayar yang Tidak Registrasi Akan Mendapat Sanksi

Kartu SIM Prabayar yang Tidak Registrasi Akan Mendapat Sanksi

Naviri.Org - Aturan penggunaan ponsel, yang tentu melibatkan kartu SIM, tampaknya kian ketat. Kini, setiap kartu SIM harus melakukan registrasi menggunakan KTP dan KK atau kartu keluarga. Hal ini memang pernah diwacanakan beberapa waktu yang lalu, namun kemudian tidak ada kepastiannya. Kini, hal sama kembali diwacanakan, dan bisa jadi kali ini akan benar-benar dilaksanakan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?

"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).

"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti mendaftarkan NIK dan nomor KK miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Sedangkan pengguna lama diwajibkan untuk registrasi ulang setelahnya, di sekitar Februari 2018.

Baca juga: Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Related

Smartphone 8907164179903961771

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item