Kecurigaan pada Rencana Penyederhanaan Golongan Listrik

Kecurigaan di Balik Rencana Penyederhanaan Golongan Listrik

Naviri.Org - Kebijakan pemerintah kerap menyulut pro dan kontra, tak terkecuali dengan kebijakan baru yang rencananya akan menyederhanakan golongan listrik yang digunakan masyarakat. Pemerintah berencana menghapus golongan listrik 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Para pelanggan listrik golongan tersebut akan dinaikkan ke 4.400 VA.

Rencana kebijakan itu, sebagaimana rencana kebijakan lain sebelumnya, menimbulkan pro kontra, antara yang mendukung dan menolak, atau setidaknya mencurigai. Pasalnya, berdasarkan kebijakan yang telah lalu, nyatanya suatu kebijakan yang semula dianggap baik berubah tak sebaik perkiraan semula.

Dulu, misalnya, ketika masyarakat masih menggunakan minyak tanah sebagai sarana bahan bakar untuk memasak, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta agar minyak tanah diganti gas. Masyarakat pun seperti dipaksa untuk beralih dari minyak tanah ke gas. Alasan pemerintah waktu itu, penggunaan gas lebih murah. Apalagi, masyarakat juga diiming-imingi subsidi untuk penggunaan gas.

Ketika kemudian masyarakat telah beralih ke gas dari minyak tanah, seperti sekarang, apa yang terjadi? Gas di pasaran mulai langka dan sulit didapatkan, khususnya gas yang bersubsidi. Akibatnya, masyarakat resah karena kesulitan mendapatkan gas. Kebijakan yang semula terdengar bagus kini justru membuat mereka bingung.

Hal serupa, kini terjadi pada rencana kebijakan pemerintah yang bermaksud menaikkan golongan listrik untuk masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan ini merupakan upaya terselubung pemerintah, salah satunya untuk menaikkan tarif listrik. Setelah masyarakat dipaksa menjadi pelanggan listrik 4.400 VA, lalu tarifnya dinaikkan dengan alasan karena dayanya sudah ditingkatkan.

Kementerian ESDM membantah isu tersebut. Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan tidak ada niat terselubung seperti itu.

"Yang selama ini dikhawatirkan, ini upaya terselubung untuk menaikkan tarif listrik. Ya enggak ada sama sekali," kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta,

Ia menambahkan, tarif listrik per kWh untuk pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA sama saja dengan 4.400 VA. Saat ini tarifnya Rp 1.467/kWh, sama untuk semua golongan tersebut.

Pemerintah pun tak berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan mana pun. Dadan menjamin masyarakat tetap membayar dengan tarif listrik yang sama, sekalipun menjadi pelanggan 4.400 VA. 

"Masyarakat membayar listrik sesuai yang dipergunakan dengan tarif sekarang, per kWh sama," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan konsultasi ke publik dulu sebelum menetapkan kebijakan ini. "Jadi akan ada diskusi, ada public hearing secara terbuka ke publik untuk memastikan kebijakan disetujui atau tidak oleh publik," tutupnya.

Baca juga: Apa Keuntungan Pelanggan jika Daya Listriknya Dinaikkan?

Related

News 4752360750126227603

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item