Memahami Aturan Seputar Pembuatan Polisi Tidur

Memahami Aturan Seputar Pembuatan Polisi Tidur

Naviri.Org - “Polisi tidur” adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut garis kejut, yang biasa ada di jalan raya. Di jalan-jalan raya, sering kita menemui adanya benjolan yang sengaja dibuat menggunduk, biasanya melintang di tengah jalan. Gundukan atau benjolan di tengah jalan itulah yang biasa disebut polisi tidur.

Tujuan pembuatan polisi tidur semacam itu sebenarnya ditujukan untuk mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati, khususnya dalam hal kecepatan, agar tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Karenanya, polisi tidur biasanya dibangun di dekat keramaian—misal di dekat sekolah—agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan, karena siapa tahu ada anak sekolah yang akan menyeberang.

Belakangan, polisi tidur semacam itu ditiru di kampung-kampung atau di jalan-jalan yang sebenarnya tidak membutuhkan keberadaan polisi tidur. Motivasinya, biasanya, karena berharap pengendara di wilayah itu melaju pelan-pelan. Yang jadi masalah, sering kali pembuatan polisi tidur yang seenaknya itu menjadikan pengendara merasa terganggu.

Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan, hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.

Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat dikenai sanksi.

Hal itu tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini, yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4. Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Baca juga: Memahami Biaya Penggantian Baterai Motor Listrik

Related

Insight 3321302381049870698

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item