Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV (1)

Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta notaris, terkait perjanjian anggaran dasar pembentukan CV (Komanditier), yaitu suatu bentuk usaha dan kerja sama sekelompok orang untuk mengelola usaha bersama. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERSERIKATAN KOMANDITER

Nomor: [___]

Hari ini, hari (____________), tanggal (____________).

Telah menghadap di hadapan saya, (_________) notaris di (_________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan yang telah dikenal oleh saya, notaris:

Tuan (____________), warga negara Indonesia, pedagang tinggal di (____________). Jalan (____________), menurut keterangannya di dalam hal ini menjalani:      

a.  untuk diri sendiri,

b.  sebagai wakil lisan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama, serta seberapa perlu menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk nyonya (____________), partikelir, tinggal di (____________).

Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.

Penghadap untuk diri sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di dalam surat akta ini, telah mendirikan suatu perserikatan komanditer (Commanditaire Vennotschap) dengan anggaran dasar seperti dibawah ini:

Pasal 1 

1.  Perserikatan ini bernama CV. (____________), berkedudukan di (____________), dengan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu teman serikat pengurus.

2.  Teman serikat (_________) adalah satu-satunya teman serikat pengurus yang bertanggung jawab dengan segala harta kekayaannya atas segala kewajiban, utang dan beban perserikatan.

3.  Teman serikat nyonya (____________) adalah teman serikat komanditer yang hanya terikat dan tidak diwajibkan membayar utang, kewajiban dan beban perserikatan yang melebihi dari pemasukannya.

Pasal 2

Maksud dari perserikatan ini, yaitu:

a.  ------------------------------------------------------
b.  ------------------------------------------------------
c.   ------------------------------------------------------

-  Satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik untuk perhitungan sendiri maupun atas tanggungan orang lain dengan cara amanat atau komisi.

-  Perserikatan ada hak untuk mendirikan atau turut serta mendirikan badan-badan lain atau serupa yang mempunyai maksud sama atau hampir sama dengan perserikatan ini.  

Pasal 3 

Perserikatan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan, dan telah dimulai pada hari ini.  
Pasal 4

1. Modal perserikatan ini besarnya tidak ditentukan dan selalu dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.

2. Pada permulaan perserikatan ini telah dimasukkan di dalam perserikatan oleh para teman serikat masing-masing uang tunai, yang besarnya dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.

3. Oleh teman serikat, pengurus dimasukan jika ia punya tenaga kerja, kerajinan dan kepandaian.

4. Dengan persetujuan para teman serikat bersama juga dapat ditambah pemasukan dalam perserikatan, baik yang berupa uang maupun yang berupa barang oleh para teman serikat atau salah seorang anggotanya.

5. Untuk tiap-tiap pemasukan, teman serikat yang berkenaan diberi tanda penerimaan yang ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagi pula para teman serikat masing-masing dicatat dalam buku-buku perserikatan, berapa jumlah ia punya pemasukan, baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang dimasukkan.

6. Di dalam lingkungan para teman serikat sendiri jumlah pemasukan yang dicatat seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai utang dari perserikatan kepada teman serikat yang berkenaan.

7. Selama perserikatan ini berdiri atau pada waktu pembubarannya, masing-masing teman serikat mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda perserikatan, utang piutang dan bebanan masing-masing menurut perbandingan pemasukannya, dengan mengingat apa yang tersebut dalam pasal 1 ayat 3.

Pasal 5 

1. Perserikatan ini diurus oleh teman serikat pengurus  (_________) dengan gelaran direktur.

2. Direktur berhak mewakili perserikatan di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak menandatangani untuk dan atas nama perserikatan, mengikat perserikatan dengan orang lain atau orang lain dengan perserikatan, dan di dalam menjalankan pekerjaan itu ia dikuasakan membuat segala perjanjian yang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan, dengan tidak ada pembatasan apa pun.    

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Perjanjian Anggaran Dasar Pembentukan CV (2)

Related

Business 5387432721339616317

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item