Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (3)

 Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank

Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

3. Bila DEBITUR terlambat membayar bunga hutang pokok sesuai dengan tanggal jatuh tempo dalam tiap-tiap pembukuan, dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BANK.

- Jumlah-jumlah kewajiban tersebut telah dan/atau akan dibebankan oleh Bank kepada DEBITUR.

Pasal 5 

1. DEBITUR wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada BANK di Kantor BANK pada hari kerja dan jam kerja, dengan mendapat tanda penerimaannya.

2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh DEBITUR kepada BANK, berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan, dan penggantiannya), baik hutang pokok, provisi, bunga, biaya dan pajak, ongkos Pengacara untuk menagih hutang, dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan.

3. DEBITUR selanjutnya memberi hak kepada BANK untuk membebankan pada rekening pinjaman DEBITUR yang ada pada BANK dan yang senantiasa tersedia saldo yang cukup, pembayaran-pembayaran yang wajib dilakukan oleh DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, baik jumlah-jumlah pokok bunga, provisi, maupun biaya-biaya lainnya;

- Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh DEBITUR akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada BANK.

Pasal 6 

- Penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR ke dalam rekening pinjaman DEBITUR pada BANK dianggap sebagai pembayaran sebagian atau pun seluruhnya dari apa yang terhutang berdasarkan pengakuan hutang ini.

- BANK akan mencatat penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, dan penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR dalam satu rekening pinjamannya, sehingga senantiasa dapat diketahui jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR pada rekening pinjaman DEBITUR.

- DEBITUR wajib meminta kutipan atau foto copy dari rekening pinjamannya di Kantor perseroan terbatas PT. (__________) dengan batas waktu pengambilan selambat-lambatnya akhir bulan dari tiap-tiap bulan berjalan.

- Bilamana DEBITUR pada batas waktu pengambilan tersebut tidak atau belum meminta kutipan/foto copy dari rekening pinjamannya, maka dianggap DEBITUR telah menyetujui perhitungan jumlah yang terhutang dalam rekening tersebut.

- Apabila DEBITUR telah mengambil kutipan/foto copy rekening pinjaman sesuai  dengan waktu pengambilan di atas, dan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, DEBITUR dapat mengajukan keberatannya dengan surat tentang rekening pinjaman tersebut dalam jangka waktu (______) hari sejak diterimanya kutipan atau salinan rekening pinjaman tersebut dari BANK, lewat jangka waktu (_____) hari tersebut tanpa keberatan tertulis oleh DEBITUR maka dianggap rekening pinjaman itu disetujui oleh DEBITUR, dan DEBITUR tidak boleh menyangkal sesuatu apa pun di dalam rekening pinjaman itu setelah jangka waktu (______) hari tersebut lewat.

Pasal 7

- DEBITUR berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan serta kebiasaan BANK, baik peraturan dan kebiasaan yang sekarang sudah ada (berlaku), maupun yang akan diadakan di kemudian hari oleh BANK berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam akta ini.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (4)

Related

Business 733190071531646923

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item