Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (2)

 Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank

Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

- DEBITUR menerima pengikatan dari BANK tersebut, dan dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi pinjaman dimaksud berikut segala kewajiban yang timbul dari adanya kredit tersebut.

2. Pinjaman tersebut dapat diulang, berarti bila setelah atau sebelum jumlah   maksimum pinjaman ditarik, DEBITUR melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, DEBITUR dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam jangka waktu penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini.

Pasal 2

1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal hari ini dan diadakan untuk jangka waktu kurang lebih (_______) bulan lamanya, sehingga akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum/harus sudah dibayar lunas, selambat-lambatnya pada tanggal (__________) pelunasan mana meliputi hutang pokok, bunga-bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya;

- Demikian pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas, dengan ketentuan DEBITUR wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan BANK yang berlaku.

2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 di atas, atas permintaan DEBITUR dan dengan persetujuan BANK terlebih dahulu, masa berlakunya Pengakuan Hutang ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh BANK dan permintaan perpanjangan waktu tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya (____) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Pasal 3 

- Setelah ketentuan-ketentuan yang bermaktub dalam Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah uang oleh DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap, dengan pemberitahuan (______) hari di muka oleh DEBITUR kepada BANK mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.

Pasal 4 

1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut, DEBITUR diwajibkan untuk membayar bunga untuk fasilitas pinjaman tersebut sebesar (_____)% per tahun dihitung atas jumlah yang terhutang, prosentase bunga yang mana dapat diubah oleh BANK sesuai dengan ketentuan BANK dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pemerintah yang berlaku.

- Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari, dan harus dibayar lunas oleh DEBITUR kepada BANK tiap-tiap tanggal (________) setiap bulan untuk pertama kalinya pada tanggal (________) dari bulan di mana untuk pertama kali DEBITUR menerima pinjaman uang berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini.

2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 di atas, DEBITUR juga berkewajiban membayar provisi sebesar (______)% per tahun dari jumlah  maksimum pinjaman tersebut, yang akan dipungut pada waktu akta ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman tersebut.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Urusan Hutang dengan Bank (3)

Related

Business 6786385476540922574

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item