Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang (1)

Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh akta notaris, terkait perjanjian atau pengakuan hutang kepada bank. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor: -------------------------

Pada hari ini, hari ------------------ hadir di hadapan saya, ----------------------, Sarjana Hukum, Notaris di -------------------------, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan -----------------------, pengusaha, ------------------------- bertempat tinggal di -------------------------, Jalan -------------------------, menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ----------------------- berkedudukan di ------------------------- (selanjutnya akan disebut juga “Peminjam”), yang anggaran dasarnya dan perubahan-perubahannya berturut-turut termaktub dalam akta nomor ------------------- tanggal ----------------dan akta nomor --------------- tanggal ------------------------- kedua-duanya dibuat di hadapan -------------------------, Notaris di Jakarta, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal ------------------ nomor -------------------, kemudian diubah lagi dengan akta nomor ----------------- yang dibuat ------------------------ Notaris di ------------------------- dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal ------------------, perubahannya yang terakhir telah diumumkan dalam Tambahan nomor ------------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal ------------------------- nomor ------------------------- dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari satu-satunya Komisaris Peminjam, yaitu nyonya ----------------------- pengusaha, bertempat tinggal di -------------, Jalan -------------------.

2. PT ------------------------, bertempat tinggal di ------------------------- menurut keterangan mereka dalam hal ini bersama-sama bertindak sebagai kuasa dari dan oleh sebab itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ------------------------, berkedudukan di ------------------------- (selanjutnya akan disebut juga “Bank”),berdasarkan surat kuasa di bawah tangan, tanggal ------------------------- atas permintaan Peminjam sendiri yang telah mendapat persetujuan dari Bank yang bermeterai cukup, dan dilekatkan pada minit akta para penghadap masing-masing, bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa Bank dan Peminjam telah saling bersetuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1 

Bank membuka/menyediakan pada kantornya di -----------------------, dalam jangka waktu mulai tanggal perjanjian ini sampai dengan tanggal (“Jangka Waktu Penarikan”) fasilitas-fasilitas kredit untuk Peminjam guna perusahaannya yang dapat diulang hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp. ------------------- yang terdiri dari;

a. fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp. ----------------------- sublimit T/R (Trust Receipt) ------------------ hari, hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp. -------------------------

b. fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp. --------------------

c. fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp. -------------------

Bentuk fasilitas-fasilitas dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peminjam atau atas permintaan Peminjam sendiri, yang telah mendapat persetujuan dari Bank. Kedua pihak menegaskan bahwa hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan pengakuan hutang ini harus dilunasi oleh Peminjam kepada Bank pada tanggal yang disebut dalam pasal 14 dari Pengakuan Hutang ini.

Pasal 2 

Selama Pengakuan Hutang ini berlaku, maka Pemijam dapat mempergunakan kesempatan berhutang yang diberikan kepadanya, dengan mengingat batas banyaknya hutang seperti tersebut dalam pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cheque, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada Bank.

Baca lanjutannya: Contoh Akta Notaris Terkait Pengakuan Hutang (2)

Related

Business 6042698225719464590

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item