Contoh Surat Perjanjian Penyatuan Kegiatan Usaha (2)

 Contoh Surat Perjanjian Penyatuan Kegiatan Usaha

Naviri.Org - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Contoh Surat Perjanjian Penyatuan Kegiatan Usaha 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah artikel sebelumnya terlebih dulu.

Pasal 4      

4.1. PT [___] selaku Perusahaan Yang Menerima Penggabungan yang akan berindak sebagai pihak yang akan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan dan penyelesaian Merger, dan dalam rangka itu pula mewakili PT [___] dalam hubungannya dengan pihak instansi pemerintah dan atau swasta yang terkait sepanjang menyangkut masalah administratif, dan atau guna memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh ketentuan perundangan yang berlaku dan sepanjang tidak merugikan kepentingan PT [___] dan tindakan-tindakan mana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu PT [___].

4.2. PT [___] akan bertindak sebagai pihak yang akan mengangkat dan menunjuk Lembaga dan Profesi yang menyediakan dan memberikan jasanya dalam rangka mengurus dan meyelesaikan Merger, sepanjang pengangkatan dan penunjukannya telah dibicarakan dengan PT [___] untuk memperoleh persetujuannya.

Lembaga dan Profesi dimaksud di sini antara lain adalah Penasihat Keuangan/Penggabungan, Notaris yang mempersiapkan semua akta yang diperlukan dalam rangka Merger, Akuntan Publik dan Konsultan Hukum Merger, serta Perusahaan Penilai dan lembaga atau profesi lainnya, sepanjang jasanya diperlukan dalam rangka Merger sebagaimana dimaksud di sini.

4.3. Semua biaya yang diperlukan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.1. dan 4.2. di atas, akan dibayar terlebih dahulu oleh PT [___] yang pada saatnya akan menjadi beban dan dibayar oleh perusahaan hasil Merger atau dalam halnya Merger tidak terlaksana karena sebab apa pun juga, maka semua biaya yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud di sini menjadi beban dan dibayarkan oleh PT [___] dan PT [___] untuk jumlah yang sama besarnya.

Dimengerti oleh PT [___] dan PT [___] bahwa biaya dan honorarium bagi para profesional yang dalam rangka Merger ini jasanya dipergunakan oleh masing-masing pihak, seperti Konsultan Hukum dan Akuntan Publik masing-masing pihak yang mempergunakan jasa profesional yang bersangkutan.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan Merger disini, para pihak sepakat bahwa “kelompok kerja/tim” yang bertugas melaksanakan semua kegiatan yang diperlukan dalam rangka mengurus dan menyelesaikan Merger adalah Komite Merger PT [___] dan PT [___] sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Perjanjian ini.

Pasal 6      

6.1. Perjanjian ini berlakju sejak saat ditandatanganinya, dan akan berakhir dengan sendirinya pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta Perjanjian Penggabungan antara PT [___] dengan PT [___].

6.2. Meskipun ada ketentuan di atas, Perjanjian ini dapat dibatalkan jika terjadi salah satu hal tersebut di bawah ini:

a. Disetujui secara bersama-sama oleh PT [___] dan PT [___] dengan membuat dan menandatangani suatu persetujuan pembatalan secara tertulis;

b. Atas dasar keputusan dari instansi pemerintah yang berwenang, rencana Merger sebagaimana dimaksud di sini dibatalkan atau diperintahkan untuk dibatalkan.

6.3. Apabila terjadi pembatalan atas Perjanjian ini sebagaimana dimaksud di atas, Para Pihak bersama-sama wajib untuk menyampaikan secara tertulis kepada para pihak yang terkait dan yang berkepentingan.

6.4. Sehubungan dengan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud di sini, secara tegas PT [___] dan PT [___] menyetujui untuk mengesampingkan dan menyatakan tidak berlaku ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1266 dan 1267 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 7      

7.1. Semua perselisihan di antara para pihak, mengenai Perjanjian ini atau atas bagian daripadanya, kecuali dapat diselesaikan secara damai, harus diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih kepada Badan Arbitarse Nasional Indonesia (“BANI”).

7.2. Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili (tempat keduduan hukum) yang tetap dan tidak berubah, di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri [___].

Demikian Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal, dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Related

Business 8378859707570245698

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item