Contoh Surat Perjanjian Kredit ICOC antara Bank dan Nasabah

Contoh Surat Perjanjian Kredit ICOC antara Bank dan Nasabah

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit Immediate Credit on Oversease Cheques (ICOC) antara bank dan nasabah. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Perjanjian ini dibuat pada tanggal ----------------- oleh dan antara:

1. PT Bank [___] dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya dengan alamat Jalan ------------------------ (selanjutnya disebut “Bank”);

dan

2. -----------------------------, beralamat di Jalan--------------- (selanjutnya disebut “Nasabah”).

Berkenaan dengan penyerahan Warkat valuta asing dengan perincian tersebut di bawah ini, dan/atau sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini:      

No. Warkat:
Tanggal:        
Bank:
Nilai Nominal:
Negara:

(selanjutnya disebut “Warkat”) oleh Nasabah kepada Bank, kedua belah pihak telah setuju untuk membuat Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan seperti tercantum di bawah ini:  

1. Bank akan memberikan kredit (selanjutnya disebut “Kredit”) kepada Nasabah dalam rupiah sebesar nilai tukar nilai nominal Warkat terhadap rupiah yang ditentukan oleh Bank pada tanggal diterimanya Warkat.

Atas jumlah Kredit yang diberikan, Nasabah akan membayar bunga sebesar -------- % (------------------------- persen) per tahun kepada Bank, terhitung sejak tanggal diberikannya Kredit sampai tanggal Bank menerima pembayaran kembali Kredit tersebut dalam Pasal 3. Berkenaan dengan perhitungan bunga dalam Perjanjian ini, satu tahun dihitung terdiri dari 365 hari.

Jumlah Kredit ditambah bunga dan biaya-biaya tersebut dalam Perjanjian ini selanjutnya bersama-sama disebut “Hutang”.

2. Bunga dan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini merupakan beban yang harus dibayar oleh Nasabah, untuk mana Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melaksanakan pendebetan atas rekening Nasabah yang ada pada Bank, untuk jumlah-jumlah dan pada waktu yang ditentukan oleh Bank.

3. Jangka waktu Kredit ditentukan sampai dengan tanggal diterimanya dana dari Warkat yang ditagih oleh Bank, dengan ketentuan jangka waktu Kredit tersebut dalam keadaan apa pun tidak melebihi [___] hari sejak tanggal pemberian Kredit tersebut dalam Pasal 1 di atas.

Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mengambil pelunasan Hutang dari dana Warkat yang telah ditagih oleh Bank dan/atau melaksanakan pendebetan untuk jumlah yang wajib dibayar oleh Nasabah pada rekening Nasabah yang ada pada Bank.

4. Apabila pada waktu diterimanya dana dari Warkat yang ditagih oleh Bank terjadi perbedaan nilai tukar valuta asing ke rupiah dibandingkan dengan nilai tukar pada saat Kredit diberikan oleh Bank tersebut pada Pasal 1, maka:

a. Bila nilai tukar valuta asing tersebut terhadap rupiah naik, sehingga jumlah rupiah yang ditagih oleh Bank dari Warkat melebihi jumlah Kredit yang telah diberikan, maka Bank harus membayarkan kelebihannya kepada Nasabah setelah dipotong Hutang, tanpa Bank dikenakan bunga maupun biaya apa pun atas selisih jumlah tersebut.

b. Bila nilai tukar valuta asing tersebut terhadap rupiah turun, sehingga jumlah rupiah yang ditagih oleh Bank dari Warkat kurang dari jumlah Kredit yang telah diberikan, maka Nasabah harus membayar kekurangannya kepada Bank, kekurangan mana dianggap termasuk hutang tersebut pada Pasal 1, dan Bank untuk itu berhak dan diberi kuasa untuk mendebet kekurangannya tersebut pada rekening koran nasabah yang ada pada Bank.                                                                                  
5. Bank dan Nasabah setuju bahwa kurs yang dipergunakan dalam Perjanjian ini adalah kurs yang berlaku pada Bank pada tanggal nilai tukar tersebut harus ditentukan.

6. Bank berhak menunjuk kuasanya berkenaan dengan penagihan Warkat, dan semua biaya-biaya yang timbul, termasuk pajak-pajak (jika ada) sehubungan dengan proses penagihan Warkat, baik di dalam maupun di luar negeri merupakan beban yang harus dibayar oleh Nasabah sepenuhnya. Bank tidak bertanggung jawab atas hilangnya Warkat berkenaan dengan proses penagihan Warkat, kecuali hilangnya Warkat disebabkan karena kelalaian Bank.

7. Jika karena sebab apa pun juga, Warkat tidak dapat ditagih oleh Bank dalam Jangka waktu tersebut pada Pasal 3, maka Bank seketika dan setiap waktu dalam keadaan apa pun juga, berhak dan diberi kuasa untuk membebankan jumlah Hutang dengan mendebet rekening koran Nasabah pada Bank.

8. Apabila dana yang tersedia pada rekening koran Nasabah tidak ada atau tidak cukup untuk membayar jumlah hutang kepada Bank, maka Nasabah atas permintaan dari Bank, harus segera membayar jumlah Hutang tersebut pada tanggal sebagaimana ditentukan dalam surat permintaan Bank.  

9. Apabila Nasabah tidak membayar Hutang tersebut pada waktu yang telah ditentukan pada Pasal 8, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Nasabah kepada Bank, dan dengan demikian Nasabah berkewajiban membayar denda bunga sebesar % (----------- persen) per tahun terhitung sejak tanggal jumlah Hutang harus dibayar sampai seluruh Hutang dibayar lunas.    

10. Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk memberikan jaminan perorangan atau kebendaan sebagai jaminan atas pembayaran kembali Hutang, dalam bentuk dan nilai sebagaimana ditentukan oleh Bank, perjanjian jaminan mana akan dituangkan dalam suatu perjanjian yang terpisah, namun merupakan kesatuan dengan Perjanjian ini, karena tanpa adanya perjanjian tersebut maka Perjanjian ini tidak akan pernah dibuat.

11. Menyimpang dari ketentuan Pasal 3, Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk menghentikan/membatalkan Perjanjian ini dengan pemberitahuan sedikit-dikitnya [___] ([___]) hari kerja sebelumnya. Dalam hal demikian pada hari yang ditetapkan dalam pemberitahuan tadi, Bank berhak mendebet rekening Nasabah sebesar jumlah Hutang. Pasal 8 dan 9 Perjanjian ini juga berlaku dalam hal dana dalam rekening Nasabah tidak ada atau tidak mencukupi untuk pembayaran Hutang tersebut.

Berkenaan dengan pengakhiran Perjanjian ini, para pihak dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

12. Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Hutang Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini belum dilunasi.

13. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri di [___].

Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.

Bank
………………………....

Nama:
Jabatan :

Nasabah
…………………………..

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Saham

Related

Business 1397852443535751816

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item