Contoh Perjanjian Kerjasama Terkait Inventor dan Investor

Contoh Perjanjian Kerjasama Terkait Inventor dan Investor

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama terkait inventor (penemu atau pencipta produk) dan investor (pihak yang membiayai pembuatan produk). Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN KERJASAMA

PERJANJIAN ini dibuat pada hari [___] tanggal [___] bulan [___] tahun [___] oleh dan antara:

1. Nama: [___]
Tempat/tanggal lahir: [___]/[___]
Alamat: [___]
Telepon: ([___])[___], HP: [___]

Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2. Nama: [___]
Tempat/tanggal lahir: [___]/[___]
Alamat: [___]
Telepon: ([___])[___] HP: [___]

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dalam PERJANJIAN ini secara bersama-sama disebut dengan PARA PIHAK.

1. Pendahuluan

1.1. PIHAK PERTAMA telah menandatangani suatu Kesepakatan Kerjasama dengan [___] seorang Inventor atau Penemu yang telah menemukan suatu produk yang diberi nama ---------------, guna mencari investor yang akan bekerja sama dan atau membiayai kegiatan produksi ----------------- termaksud terbatas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

1.2. Dalam kegiatan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1.1 di atas, PIHAK PERTAMA membutuhkan sejumlah dana hingga mencapai Rp. [___],00 ([___] Rupiah).

1.3. PIHAK KEDUA memiliki sejumlah dana yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA, dan bersedia untuk bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA.

2. BENTUK KERJA SAMA

2.1. PIHAK KEDUA setuju untuk menyerahkan dana setinggi-tingginya Rp. [___],00 ([___] Rupiah) yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut dalam Pasal 1.1 di atas.

2.2. PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan kompensasi kepada PIHAK KEDUA sebagai imbal-jasa setelah PIHAK PERTAMA menemukan investor yang bersedia untuk membeli dan atau membiayai kegiatan produksi --------------- termaksud, berupa [___]% ([___] persen) dari keuntungan Pihak Pertama setelah dikurangi pajak-pajak yang dapat ditagih oleh Pemerintah Republik Indonesia, macam dan cara pembayaran mana akan diatur lebih lanjut pada Pasal 6 di bawah ini.

2.3. PERJANJIAN ini tidak dimaksudkan untuk memberikan hak perwakilan secara hukum atau sebagai agen dari PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA tidak memiliki hak untuk bertindak dalam hal apa pun atas nama PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dan atau sepengetahuan PIHAK PERTAMA.

3. JANGKA WAKTU

PERJANJIAN ini mulai berlaku pada tanggal [___] ([___]) bulan [___] tahun 200[___] (dua ribu [___]) dan berakhir setelah ditemukannya investor termaksud di atas, atau atas kesepakatan PARA PIHAK di kemudian hari yang akan dituangkan dalam ADDENDUM yang harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

4. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menjaga nama baik PIHAK KEDUA dan atau Inventor, dalam segala tindakannya yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini, baik secara lisan maupun tertulis.

4.2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mempersiapkan secepat mungkin seluruh surat dan atau dokumen-dokumen lainnya yang diminta oleh PIHAK KEDUA, baik yang diminta melalui PIHAK KEDUA ataupun diminta secara langsung kepada PIHAK PERTAMA.

4.3. PIHAK PERTAMA akan berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan Investor yang bersedia untuk membeli dan atau membiayai kegiatan produksi  ---------------  dalam waktu sesingkat mungkin dengan tetap mengindahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan etika bisnis yang berlaku dan diterima secara umum.

5. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

5.1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga nama baik PIHAK PERTAMA, dalam segala tindakannya yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini, baik secara lisan maupun tertulis.

5.2. PIHAK KEDUA akan melakukan penyerahan dana termaksud pada Pasal 2.1 di atas kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan tata cara sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 di bawah ini.

6. PEMBAYARAN

6.1 PIHAK KEDUA telah setuju dan menyatakan kesediaannya kepada PIHAK PERTAMA untuk membantu pembiayaan sebagaimana termaksud dalam Pasal 2.1 di atas, dalam [___] ([___]) tahap sebagaimana termaksud dalam Pasal 6.2 di bawah ini, yang akan dilakukan dengan cara transfer rekening antar bank ke:

Nama Bank: [___]
Cabang: [___]
No. Rekening Bersama: [___]
Nama Pemilik Rekening: [___]

6.2 Penyerahan dana sebagaimana termaksud dalam Pasal 6.1 di atas, akan dilakukan Pihak Kedua dalam [___] ([___]) tahap sebagai berikut:

a. Tahap Pertama sebesar Rp. [___],00 ([___] Rupiah) yang akan dibayarkan pada bulan [___] tahun [___] ([___]);

b. Tahap Kedua sebesar Rp. [___],00 ([___] Rupiah) yang akan dibayarkan pada bulan [___] tahun [___] ([___]);

c. Tahap Ketiga sebesar Rp. [___],00 ([___] Rupiah) yang akan dibayarkan pada bulan [___] tahun [___] ([___]); dan

d. Tahap Keempat sebesar Rp. [___],00 ([___] Rupiah) yang akan dibayarkan pada bulan [___] tahun [___] ([___]) sebagai dana opsional atau tambahan apabila dirasakan perlu oleh Para Pihak.

6.3 PIHAK PERTAMA telah setuju dan menyatakan kesediaannya kepada PIHAK KEDUA untuk membayar [___]% ([___] persen) dari total keuntungan Pihak Pertama setelah dikurangi pajak yang dapat ditagih oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah PIHAK PERTAMA berhasil menemukan investor yang bersedia bekerja sama atau membiayai kegiatan produksi terbatas hanya di Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana termaksud dalam Perjanjian ini, pembayaran mana akan dilakukan dengan cara transfer rekening antar Bank ke:

Nama Bank: [___]
Cabang: [___]
No. Rekening: [___]
Nama Pemilik Rekening: [___]

7. JAMINAN PELAKSANAAN

7.1 Perjanjian dan pembagian keuntungan sebagaimana termaksud dalam Perjanjian ini hanya dapat dilaksanakan apabila Pihak Pertama berhasil menemukan investor yang bersedia bekerja sama atau membiayai kegiatan produksi terbatas hanya di Provinsi Kepulauan Riau.

7.2 Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dana yang disetorkan kepada Pihak Pertama sebagaimana termaksud dalam Perjanjian ini bukanlah pinjaman dalam nama dan atau bentuk apa pun, melainkan bantuan.

7.3 Sehubungan dengan ketentuan Pasal 7.2 di atas, Pihak Kedua dengan ini mengikatkan diri untuk melepaskan Pihak Pertama dari kewajiban pengembalian dana sebagaimana termaksud dalam Perjanjian ini kepada Pihak Kedua apabila terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan tidak dapat diproduksinya ---------------.

8. BERAKHIR dan PEMBATALAN PERJANJIAN

8.1 Perjanjian ini berakhir dengan habisnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini.

8.2 Perjanjian ini juga dapat berakhir apabila terjadinya force majeur atau keadaan kahar sebagimana diatur dalam Pasal 9 di bawah ini.

8.3 Sehubungan dengan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk melepaskan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu perjanjian.

9. FORCE MAJEUR atau KEADAAN KAHAR

Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ini terhambat ataupun tertunda, baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan bencana alam, perang, huru-hara, pemberontakan, Undang-Undang ataupun peraturan pemerintah lainnya, pemogokan ataupun permasalahan lain menyangkut buruh, banjir, topan, kebakaran, gempa bumi atau kejadian lain di luar kuasa dan kehendak dari PARA PIHAK, maka PARA PIHAK akan meninjau ulang efektifitas Perjanjian ini.

10. PEMBERITAHUAN

Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi yang dilakukan secara tertulis harus diantar atau dikirim ke alamat PARA PIHAK sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA:        

------------------------------

PIHAK KEDUA:

------------------------------

11. PILIHAN HUKUM dan YURISDIKSI

Keabsahan, pembuatan serta pelaksanaan Perjanjian ini akan tunduk dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

12. Penyelesaian Sengketa

12.1 Seluruh perselisihan, perdebatan dan perbedaan yang timbul di antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan atau pelanggaran Perjanjian ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

12.2 Apabila musyawarah tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang akan memeriksa dan memutuskan menurut peraturan-peraturan prosedur BANI, yang keputusannya mengikat PARA PIHAK sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

13. KLAUSUL KHUSUS

Perjanjian ini hanyalah menyangkut kesepakatan-kesepakatan secara umum. Perjanjian ini hanya dapat diubah atau dimodifikasi secara tertulis dan harus memperoleh persetujuan PARA PIHAK.

Kesepakatan-kesepakatan yang mengatur hal-hal secara khusus, akan dinyatakan secara tertulis sebagai tambahan Perjanjian ini, dan harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

14. LAIN-LAIN

14.1 Perjanjian ini menggantikan dan mengabaikan seluruh Perjanjian-Perjanjian terdahulu, baik tertulis ataupun lisan.

14.2 Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini, apabila di kemudian hari dibutuhkan dan atau dipandang perlu untuk disepakati oleh PARA PIHAK, akan diatur tersendiri dalam suatu ADDENDUM yang merupakan dan harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dengan ini PARA PIHAK setuju untuk menandatangani PERJANJIAN ini oleh masing-masing wakilnya.

------------------------------

------------------------------


Related

Business 1153087222814938894

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item