Contoh Akta Notaris Terkait Kredit Term Loan

 Contoh Akta Notaris Terkait Kredit Term Loan

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit term loan. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Nomor:.............

- Pada hari ini, hari [___], tanggal [___] bulan [___] tahun [___] ([___])

- Berhadapan dengan saya, ( ________________), Notaris di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan ( __________________ ) yang akan disebut, bertempat tinggal di (__________________);

- Menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya tersebut diatas berdasarkan Akta Kuasa ( ________________), dibuat di hadapan (_______________), Notaris di (_______________), selaku kuasa dari Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (____________), berkedudukan di ( _____________);

- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris Utama perseroan sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal (_____________) yang diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan aslinya disimpan di Bank.    

- Untuk selanjutnya disebut “BANK”.

2. (_____________), bertempat tinggal di (______________), Jalan (_________) pemegang Kartu Tanda Penduduk ( _______________);

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ( ________________), berkedudukan di ( ______________), yang anggaran dasar beserta perubahannya telah diumumkan dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ( _______________), Tambahan Nomor ( ______________ );

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ( _________), Tambahan Nomor (____________);

- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Perseroan, sebagaimana ternyata dari Akta Persetujuan Komisaris tertanggal (_____________), dibuat di hadapan (_____________), Notaris di (______________).    

- Untuk selanjutnya disebut “PEMINJAM”.

BANK dan PEMINJAM dalam kedudukan mereka masing-masing seperti tersebut di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:      

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT

- PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk Modal Kerja.

Pasal 2
JENIS DAN PAGU KREDIT

- BANK dengan ini menyetujui untuk memberikan kredit/jumlah uang kepada PEMINJAM dalam bentuk Term Loan (TL) sampai jumlah setinggi-tingginya (_____________).    

Pasal 3
JANGKA WAKTU

- Fasilitas Kredit tersebut diberikan untuk jangka waktu (______________), terhitung mulai (____________).

Pasal 4
BUNGA

PEMINJAM wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredit tersebut dalam pasal 2 di atas dengan suku bunga (____________), atas suku bunga tersebut akan tetap selama waktu perjanjian ini.  

Sedangkan untuk pembayaran atas pokok tersebut akan dilakukan setiap bulan dengan angsuran sebesar (_____________) yaitu untuk angsuran ke [___] sampai dengan ke [___] sedangkan angsuran ke [___] akan tersendiri, yang akan dilakukan pada tiap-tiap tanggal (_____________) berjalan dan dinyatakan dalam skala angsuran, untuk pertama kali pada tanggal (______________) sedangkan untuk bunganya wajib dibayar pada tiap akhir bulan berjalan.

Pasal 5
PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA WAKTUNYA

5.1 Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu kejadian di bawah ini, maka BANK berhak sewaktu-waktu tanpa memperhatikan suatu tenggang waktu tertentu memutuskan perjanjian ini seketika dan sekaligus terhadap seluruh hutang PEMINJAM yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok maupun bunga-bunga dari padanya dan ongkos-ongkos atau beban lainnya apa pun sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK dan harus dibayar seketika dan sekaligus oleh PEMINJAM atas tagihan pertama yang dilakukan oleh BANK dan karena itu pernyataan alpa atau peringatan lebih lanjut baik yang disampaikan melalui juru sita atau tidak, tidak diperlukan lagi yaitu dalam hal terjadinya:

a. Jika pernyataan, surat keterangan atau dokumen-dokumen lain yang diberikan PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan daripadanya, tidak benar mengenai hal yang oleh BANK dianggap penting;

b. Jika PEMINJAM atau pihak yang menanggung pembayaran pinjaman PEMINJAM dari segala jumlah yang sewaktu-waktu terhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, selanjutnya disebut “PENANGGUNG” (bila ada), memohon penundaan pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari lain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar hutang-hutangnya, dinyatakan pailit, atau bila kekayaan PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, baik seluruhnya atau sebagian;

c. Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya atau  sebagian disita oleh orang lain atau terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya;

d. Jika menurut BANK, PEMINJAM lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya lain dari pada yang disebut dalam (a) di atas, bila terjadi kealpaan/pelanggaran menurut syarat-syarat yang diuraikan dalam salah satu akta pemberian jaminan termasuk dalam pasal 6.1 di bawah ini atau Surat Penanggungan yang ditandatangani PENANGGUNG (bila ada) dan/atau sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini;      

e. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan pihak Ketiga hingga dapat mengakibatkan suatu tagihan pihak ketiga terhadap PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG (bila ada) dapat ditagih sebelum waktunya;

f. Jika terjadi kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu aksep yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ini.

5.2 Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit ini berdasarkan Pasal 5.1 di atas, kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit lebih lanjut kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk menuntut uang kerugian dari BANK, pemutusan perjanjian demikian tidak memerlukan putusan Pengadilan, PEMINJAM mengesampingkan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini.

Pasal 6
JAMINAN

6.1 Untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu-waktu terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK di antaranya karena hutang-hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, perubahan dan/atau novasi atau Perjanjian Kredit yang dibuat di kemudian hari atau sebab apa pun juga, maka dengan ini PEMINJAM menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:

- [___] ([___]) bidang tanah yang diuraikan di bawah ini:

1. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor (_________________), yang terletak di (________________), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (__________________), dan menurut Sertifikat tertanggal (______________), tertulis atas nama (________________________), berkedudukan di (________________);    

2. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor ( _________________), yang terletak di (_______________), sebagaimana diuraikan dalani Gambar Situasi tanggal (_____________), dan menurut Sertifikat (_________________) tertulis atas nama (________________), berkedudukan di (________________);    

- Demikian berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan akan didirikan di atas tanah tersebut yang karena sifat, peruntukannya dan menurut Undang-Undang termasuk barang tak bergerak, yang kondisinya telah diketahui sebelumnya oleh Bank.

6.2 Pemberian jaminan tersebut di atas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang tidak terlepas dari perjanjian ini, dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.      

6.3 PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh BANK yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas.

Pasal 7
KEWAJIBAN PEMINJAM

Untuk lebih menjamin pelaksanaan perjanjian ini oleh PEMINJAM, maka PEMINJAM berkewajiban untuk:    

7.1 Mempergunakan kredit tersebut semata-mata hanya sebagaimana yang tertera dalam pasal 1 perjanjian ini.    

7.2 PEMINJAM menyetujui dan wajib serta mengikatkan diri untuk menyerahkan semua surat dan dokumen apa pun, yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas segala benda yang dijadikan jaminan termasuk dalam Pasal 6 ayat 1 tersebut di atas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebut sebagai jaminan kredit, dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah hutangnya

7 3 Untuk menghindari terjadinya kerugian yang disebabkan karena terjadinya kerusakan atas barang jaminan yang diberikan baik sebagian maupun seluruhnya maka PEMINJAM berkewajiban mempertanggungkan untuk kebakaran, kehilangan, pencurian dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang ditunjuk dan besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker’s clause.    

PEMINJAM wajib memperpanjang masa pertanggungan termaksud bilamana masa berakhir, sampai lunasnya fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK.

PEMINJAM wajib membayar premi-premi dan lain-lain biaya asuransi tepat pada waktunya dan menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda pembayarannya pada BANK.

BANK dengan ini diberi kuasa oleh PEMINJAM untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya PEMINJAM, yakni bilamana PEMINJAM lalai menutup atau memperpanjang berlakunya asuransi tersebut.

Pasal 8
PELAKSANAAN HAK BANK

- Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini, dan karena salah satu akta pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan perjanjian kredit ini atau karena apa pun juga baik karena pinjaman pokok maupun bunga, aksep-aksep, provisi dan biaya-biaya lain, tanpa mengurangi hak PEMINJAM untuk, bila (setelah BANK menjalankan hak-hak eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah hutang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah piutang PEMINJAM kurang dari apa yang ditetapkan oleh BANK untuk meminta kembali selisihnya dari BANK, akan tetapi tanpa hak bagi PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.

Bila ternyata bahwa jumlah hutang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab PEMINJAM dan kekurangan harus segera dilunasi.

Pasal 9
B I A Y A 

Semua biaya yang timbul berdasarkan perjanjian ini termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang bertalian dengan dibuatnya akta-akta pemberian jaminan, penyimpanan dan penyelidikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada konsultan yang diberi tugas oleh BANK untuk menaksir barang-barang jaminan, kepada Pengacara dan/atau Penasehat Hukum dan/atau pihak lain yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya pada pihak ketiga, demikian pula materai perjanjian ini dan setiap tambahan dari padanya, serta perubahan atau perpanjangan kredit menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM.

Pasal 10
PEMBAYARAN KEMBALI

Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan pada tanggal (_______________).    

Jumlah-jumlah uang yang tcrhutang oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan/sesuai dengan catatan-catatau dan/atau pembukuan BANK merupakan bukti yang mengikat bagi PEMINJAM, mengenai hutang PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan menyangkal dan atau mengajukan keberatan-keberatan akan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM.

Pasal 11
DENDA

Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan di tempat kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK.

Bahwa setiap keterlambatan pembayaran bunga dan pokok oleh PEMINJAM kepada BANK, maka PEMINJAM dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada saat ditandatanganinya perjanjian ini, yaitu:  

- (_______________) dari kewajiban membayar bunga dan pokok yang dilakukan oleh PEMINJAM kepada BANK.

Denda-denda tersebut harus dibayar PEMINJAM sekaligus dan tunai.  

Dan apabila dalam waktu (________________________) berturut-turut PEMINJAM tetap tidak membayar bunga, maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 tersebut di atas.

Pasal 12
HAL-HAL LAIN

12.1 Jika ternyata PEMINJAM dibubarkan atau dilikuidasi, penggantian kepemilikan atas saham maka hutang-hutang PEMINJAM pada BANK yang timbul berdasarkan perjanjian ini dan perubahan-perubahannya tetap merupakan satu hutang terhadap para penggantinya;

12.2 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup pengaturannya dalam Perjanjian Kredit ini akan diatur bersama secara tertulis oleh kedua belah pihak di kemudian hari dan segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.      

Pasal 13
KETENTUAN LAIN

- PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin kepada BANK sebagai berikut:  

- Bahwa anggaran dasar dari PEMINJAM adalah:

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (___________), Tambahan Nomor (_____________);

- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal (____________), Tambahan Nomor (___________);

Pasal 14
YURISDIKSI

- Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK dan PEMINJAM menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera (______________).  

- Demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan perjanjian ini di hadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya di mana pun juga dalam wilayah Republik Indonesia.

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

DEMIKIANLAIH AKTA INI

- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (______________), pada hari (____________) tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (____________), bertempat tinggal di (____________) sebagai saksi-saksi.  

- Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan satu coretan.

- Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris di [___]

(________________________)

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Terkait Pemberian Fee (Bayaran)

Related

Business 4069166580130418592

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item