Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa (1)

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian terkait kerjasama penyediaan jasa, beserta contoh lampiran-lampirannya. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN JASA

Nomor: [___]

Perjanjian kerjasama penyedian jasa (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari, [___], tanggal [___] oleh dan antara:

1. [___], beralamat di [___], dalam hal ini diwakili oleh [___], dalam jabatannya selaku [___] dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili [___] (untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama), dan;

2. [___], beralamat di [___], dalam hal ini diwakili oleh [___], dalam jabatannya selaku [___] dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili [___] (untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua).

(Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “para pihak”).

Para pihak dalam kapasitasnya masng-masing menerangkan dan menyatakan terlebh dahulu:

a. bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Pihak Pertama memerlukan penasihat/konsultasi; dan

b. bahwa penyeda jasa telah ditunuk sebagai konsultan Pihak Pertama yang tugas-tugasnya dtentukan sesuai kerangka acuan sebagamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) perjanjian ini;

Maka karenanya, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak telah saling setuju untuk membuat dan melaksanakan perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebaga berkut:

Pasal 1
Penunjukan

Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan jasa keahliannya sebagai konsultan, dan Pihak Kedua dengan ini menerima persetujuan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Personil

(1) Pihak Pertama dengan ini menugaskan Pihak Kedua untuk menyedakan jasa dan/atau melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan sesuai ruang lingkup pekerja sebagaimana terinci dalam Lampiran A (“Kerangka Acuan”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjan ini.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kesalahan dan/atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan, maka Pihak Kedua wajib melakukan perubahan, perbaikan dan/atau penyempurnaan pekerja sesuai dengan Kerangka Acuan.

(3) Apabila diperlukan, Pihak Kedua dapat diminta memberikan jasa tambahan lainnya yang merupakan kelanjutan dari hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan persetujuan dan imbalan jasa yang disetujui oleh para pihak.

(4) Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyedia Jasa menempatkan personil-personilnya (“Personil”) yang akan melaksanakan tugas pekerjaannya sebagaimana dirinci dalam Lampiran B, dan pihak yang bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Personil kepada Pihak Pertama adalah Pihak Kedua.

(5) Setiap penempatan dan/atau penggantian Personil oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

(6) Berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama, setiap Personil yang tidak memenuhi kualifkasi atau standar profesional yang ditentukan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib melakukan penggantian Personil sesuai dengan kriteria yang dtetapkan oleh Pihak Pertama.

(7) Dalam melaksanakan perjanjan ini, Pihak Pertama menunjuk Kepala Divisi Litigasi selaku koordinator yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan berdasarkan perjanjian ini terutama melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan;

b. memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kerangka Acuan;

c. membahas laporan yang diserahkan oleh Pihak Kedua;

d. menerima dan mengajukan persetujuan pembayaran atas seluruh biaya yang berkaitan dengan perjanjan ini;

e. menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.

Pasal 3
Jangka waktu perjanjan

(1) Perjanjian ini berlaku dan mengikat para pihak sejak tanggal ditandatangani perjanjian ini oleh para pihak dan berakhir sampai dengan [___] dan diterima oleh Pihak Pertama.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jangka waktu di mana Pihak Kedua wajib menyelesaikan pekerjaannya sesuai Kerangka Acuan yang telah ditetapkan.

Pasal 4
Imbalan Jasa dan Cara Pembayaran

(1) Pihak Pertama setuju untuk memberikan imbalan jasa atas pekerjaan kepada Pihak Kedua yang jumlah dan tata cara pembayarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.

(2) Selain imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal terdapat biaya operasional tidak langsung (out of pocket expense), maka atas biaya opersional tidak langsung tersebut akan diganti atau dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Pertama dengan jumlah maksimum tidak melebihi [___]% ([___] persen) dari jumlah imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Yang dimaksud dengan out of pocket expenses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas adalah biaya pengeluaran yang tidak termasuk dalam biaya jasa yang disyaratkan oleh Pihak Kedua dalam dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kepentingan Pihak Pertama, dengan ketentuan Pihak Kedua harus menyampaikan secara tertulis rencana anggaran biaya tersebut kepada Pihak Pertama guna mendapat persetujuan dari Pihak Pertama.

(4) Pembayaran bagian imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [___] ([___]) hari kerja terhitung sejak PIHAK PERTAMA menerima dokumen-dokumen sebagai berikut dari Pihak Kedua, yaitu:

a. asli kuitansi/invoice;
b. faktur pajak;
c. surat setoran pajak;
d. Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan sesuai dengan kemajuan pekerjaan/termin yang disepakati yang ditandatangani oleh para pihak sesuai dengan format pada lampiran D.

(5) Dalam hal Pihak Kedua belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud   dalam ayat (4) dari Pasal ini, maka Pihak Pertama tidak wajib melakukan pembayaran.

(6) Imbalan jasa yang dimaksud dalam Pasal ini sudah termasuk biaya untuk jasa   yang mungkin timbul setelah penyelesaian pekerjaan, tidak terbatas pada memberikan penjelasan atas hasil pekerjaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan selain Pihak Pertama.

Pasal 5
Standar Kinerja

(1) Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Penyedia Jasa bersedia dan/atau setuju dan menjamin akan melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja tertinggi, integritas profesional, independen, tidak melanggar norma-norma dan/atau etika/moral yang berlaku dalam masyarkat serta dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Seluruh Personil yang ditugaskan/ditempatkan oleh Pihak Kedua harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Pertama, yaitu antara lain, memiliki keahlian dalam melakukan pekerjaan serta kemampuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan profesinya, integritas profisional dan independen.

(3) Dalam melaksanakan pekerjaan, Pihak Kedua wajib menggunakan metode penilaian tertentu yang disetujui oleh Pihak Pertama dan/atau lazim dipergunakan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.

(4) Dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua telah memperoleh segala perizinan dari instansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan karenanya Pihak Pertama dibebaskan dari segala tanggung jawab atas pelanggaran peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku tentang perizinan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.

Pasal 6
Laporan Pekerjaan

(1) Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan.

(2) Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan akhir hasil pelaksanaan pekerjan tersebut pada akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perjanjian ini dan harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan oleh Para Pihak.

Pasal 7
Benturan Kepentingan

(1) Pihak Kedua menjamin tidak pernah dan/atau tidak sedang melakukan pekerjaan dan/atau tidak akan menerima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini dari pihak mana pun baik secara langsung maupun tidak langsung yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya Benturan Kepentingan dengan Kepentingan Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau kepentingan Pihak Pertama (“Benturan Kepentingan”).

(2) Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menegaskan bahwa:

a. Pihak Kedua telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menegaskan bahwa menurut pendapatnya tidak terdapat Benturan Kepentingan sehubungan dengan pelaksanan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.

b. Pihak Kedua menegaskan bahwa tidak akan melakukan tindakan baik secara disengaja maupun yang tidak akan menimbulkan Benturan Kepentingan selama dan/atau dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah selesainya Perjanjian ini dan karenanya Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama bilamana terjadi benturan kepentingan antara pelaksanaan tugas-tugas Pihak Kedua dengan kepentingan Pihak Pertama dengan tujuan agar Benturan kepentingan dapat dihindari.

(3) Dalam hal terdapat dan/atau ditemui adanya Benturan Kepentingan, baik pada Pihak Kedua dan/atau Personil selama berlangsungnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib memenuhi permintaan Pihak Pertama untuk menyelesakan Benturan Kepentingan tersebut.

(4) Dalam hal Benturan Kepentingan tersebut diduga akan sangat mempengaruhi pekerjaan dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut, Pihak Pertama berhak menunda segala pembayaran serta mengakhiri Perjanjian jika dipandang perlu.

Pasal 8
Kerahasiaan

(1) Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa selama berlangsung dan/atau setelah berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau karyawannya tidak akan melakukan penggandaan, membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen apa pun yang diperoleh dari Pihak Pertama termasuk laporan yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

(2) Dalam hal Pihak Kedua dan/atau Personil melakukan penggandaan dan/atau peyebarluasan informasi, data, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini dan berhak melakukan tindakan hukum yang dipandang perlu sehubungan dengan hal tersebut.

(3) Dalam hal Pihak Kedua menunjuk pihak lain guna membantu pelaksanaan pekerjaan, maka penunjukan pihak lain tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan pihak yang dtunjuk tersebut diwajibkan menadatangani pernyataan kerahasiaan yang akan dibuat secara terpisah dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini.

(4) Dalam hal Pihak Kedua melanggar dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimasud dalam ayat (1), (2), dan ayat (3), maka Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang mungkin timbul, dan Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini.

Pasal 9
Kepemilikan Data dan Dokumen

(1) Semua bentuk dokumen, laporan pemeriksaan dan/atau data penelitian dalam bentuk cetakan (hardcopy) ataupun data yang disimpan dalam bentuk disk (softcopy) dan/atau bentuk lain yang disiapkan oleh Pihak Kedua dan/atau Personil Kepada Pihak Pertama adalah hak milik Pihak Pertama dan wajib diserahkan oleh Penyedia Jasa dalam bentuk dan waktu yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau pada syarat perjanjian berakhir dan atau diakhiri.

(2) Pihak Kedua tetap mempunyai hak kepemilikan atas kerangka kerja, contoh-contoh, metodologi pendekatan penyelesaian masalah, sistematika dan model yang tertuang dalam laporan-laporan, laporan perkembangan kerja atau bahan-bahan maupun laporan lainya, yang diserahkan kepada Pihak Pertama atau dipergunakan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan pekerjaan ini.

(3) Pihak Kedua diizinkan untuk menyimpan salinan atau fotokopi dari setiap presentasi, laporan perkembangan kerja atau dokumen lainnya yang disediakan untuk Pihak Pertama berikut kertas-kertas kerja yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk mendukung dalam penyusunan rekomendasi-rekomendasi.

Baca lanjutannya: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa (2)

Related

Business 196174160022291630

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item