Contoh Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit

Contoh Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian perpanjangan kredit antara bank dengan nasabah. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Perjanjian ini dibuat di [___], pada hari ini tanggal ------------------- oleh dan antara:

1. BANK [___], berkedudukan di Jakarta, selanjutnya akan disebut juga “BANK”.

2. ------------------------ selanjutnya akan disebut juga “NASABAH”.

- Para pihak menerangkan terlebih dahulu:

- Bahwa NASABAH telah memperoleh fasilitas kredit dari BANK untuk jumlah sampai sebesar Rp (---------------------------) demikian dengan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan dan sebagaimana ternyata dalam PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT (P.M.K.) tanggal ---------------- nomor-------------------- yang dibuat oleh kedua belah pihak dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan;

- Bahwa kredit tersebut waktunya berakhir pada tanggal -------------------

- Bahwa atas permohonan NASABAH, BANK menyetujui untuk memperpanjang masa kredit tersebut dengan (---------) bulan lagi.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kedua belah Pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini membuat suatu perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:  

Pasal 1

Kedua belah pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini memperpanjang masa fasilitas kredit yang telah diberikan oleh BANK kepada NASABAH dengan PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT (P.M.K.) tanggal nomor --------- tersebut dengan -------- (---------) bulan lagi, sehingga dengan demikian waktunya akan berakhir pada tanggal --------------

Pasal 2

Semua syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT (P.M.K.) tanggal --------------- nomor -------------- maupun dalam perjanjian-perjanjian pemberian jaminan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dengan pemberian kredit tersebut dengan ini dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan tentang waktu berakhirnya kredit, yang berdasarkan perjanjian ini diperpanjang sampai dengan tanggal -----------------------    

Pasal 3 

Tentang perjanjian ini dan semua hubungan dan akibat-akibatnya, pihak-pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya, di kantor Panitera Pengadilan Negeri di [___]. Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi (para) ahli waris dan/atau (para) pengganti hak dari para pihak.

NASABAH:

Mengetahui dan menyetujui:
PENJAMIN/PENANGGUNG:

BANK [___]

--------------------------------

Baca juga: Contoh Surat Pertanggungan (Borgtocht)

Related

Business 8157696045980828386

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item