Contoh Surat Perjanjian Pinjaman dengan Surat Berharga

 Contoh Surat Perjanjian Pinjaman dengan Surat Berharga

Naviri.Org - Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pinjaman dengan surat berharga pasar uang. Contoh ini hanya draft yang bisa diubah atau ditambah/dikurangi, sesuai keperluan.

Yang bertanda tangan di bawah ini: -------------------- dan --------------------- dalam hal ini bertindak selaku ----------------------- dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas BANK------------------- berkedudukan di ------------------------- selanjutnya disebut BANK.

---------------------- partikelir, bertempat tinggal di Jalan ----------------------

---------------------- partikelir, bertempat tinggal di Jalan----------------------- dalam hal ini bertindak masing-masing selaku ----------------------- dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT BANK [___] berkedudukan di Jakarta untuk tindakan yang tersebut dalam perjanjian ini, telah memperoleh persetujuan dari ------------------------- sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal -------------------- yang dilekatkan pada asli akte perjanjian ini, selanjutnya disebut DEBITUR.

MENERANGKAN DENGAN INI TELAH BERSEPAKAT UNTUK MENGADAKAN PERSETUJUAN DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:

Bahwa BANK dengan ini menyetujui untuk memberi fasilitas pinjaman uang kepada DEBITUR sampai maksimum sebesar Rp. ------------------------- (-------------------------------------------------) atau jumlah-jumlah uang lainnya yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berikut bunga-bunga dan biaya-biaya lainnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat 1.2 perjanjian ini.

Sebaliknya DEBITUR mengikatkan diri kepada BANK untuk melunasi fasilitas pinjaman uang yang diberikan oleh BANK tepat pada waktunya, dan dengan segala kewajiban yang timbul sebagai akibat dari perjanjian ini. Yang terdiri dari fasilitas perpanjangan sebesar Rp. --------------------- dan tambahan sebesar Rp -------------------

Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan bahwa perjanjian ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
FASILITAS PINJAMAN

1.1 Jangka waktu fasilitas pinjaman ini berlaku untuk masa -------- bulan yaitu sejak ditandatangani perjanjian pinjaman ini, dan akan berakhir pada tanggal ----------------  

1.2 Setiap penarikan hanya untuk jangka waktu yang telah dimufakati oleh BANK dan DEBITUR, namun demikian BANK berhak untuk tidak mengabulkan permohonan penarikan pinjaman DEBITUR bila keadaan likuiditas BANK tidak mengizinkan untuk hal itu.

Dalam hal penolakan ini pernyataan BANK semata-mata sudah harus dianggap cukup.  

PASAL 2 
BUNGA PINJAMAN

2.1 Suku bunga pinjaman ditentukan pada waktu penarikan berdasarkan suku bunga antar bank yang berlaku pada waktu itu.

2.2 Bahwa untuk membayar bunga pinjaman, provisi & biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pinjaman DEBITUR, DEBITUR dengan ini memberi kuasa penuh kepada BANK untuk mendebet rekening DEBITUR di BANK tanpa ada kewajiban BANK untuk memberitahukan lebih dahulu kepada DEBITUR atas tindakan yang dilakukannya tersebut.

PASAL 3
DOKUMENTASI

3.1 Setiap pinjaman dilakukan berdasarkan Surat Sanggup yang diterbitkan   DEBITUR, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/6/UPUM/ tanggal 28 Januari 1985.

3.2 Sehubungan dengan bitir 3.1., maka dengan ini DEBITUR menyetujui bahwa BANK dapat mengalihkan Surat Sanggup yang diterbitkan DEBITUR kepada pihak ketiga dengan cara endorsemen.

PASAL 4 
PENGAKHIRAN FASILITAS PINJAMAN

Bahwa menyimpang dari ketentuan pasal 1, pinjaman pokok maupun bunga serta biaya-biaya lainnya sebagai akibat dari perjanjian ini, dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK kepada DEBITUR tanpa diperlukan somasi lagi, bilamana:

a. DEBITUR dinyatakan dalam keadaan pailit/ditaruh di bawah pengampuan/sebab yang mengakibatkan kehilangan haknya untuk mengurus hartanya.

b. Jika atas seluruh harta/sebagian harta DEBITUR dikenakan sitaan eksekusi/jaminan oleh Pengadilan.

c. DEBITUR lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian ini.

d. Dalam hal di mana BANK beranggapan bahwa DEBITUR diduga sudah tidak mungkin lagi untuk menyelesaikan pinjaman yang diberikan menurut perjanjian ini.

PASAL 5 
PENUTUP

5.1 Bahwa DEBITUR dengan ini menyatakan akan tunduk pada segala ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada pihak BANK, baik ketentuan-ketentuan/kebiasaan-kebiasaan yang berlaku sekarang maupun di kemudian hari.

5.2 Bahwa mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [___]

Demikianlah, perjanjian ini dibuat di Jakarta hari -------------- tanggal -------------------

DEBITUR

ttd.
stempel
meterai

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit

Related

Business 6242607883753088388

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item