Mengenal Pajak Barang yang Dibawa dari Luar Negeri

Mengenal Pajak Barang yang Dibawa dari Luar Negeri

Naviri.Org - Kalau kita pergi ke luar negeri, selalu ada kemungkinan kita akan membeli barang-barang tertentu yang kita jumpai di tempat-tempat yang kita datangi. Barang yang dibeli itu bisa pakaian, tas, sepatu, atau aneka barang kerajinan dan oleh-oleh untuk teman serta sanak keluarga di rumah. Jika barang-barang yang kita beli dari luar negeri itu mencapai batas tertentu, maka nantinya kita akan dikenai pajak saat akan membawanya masuk ke Indonesia.

Jadi, ketika kita selesai plesiran dari luar negeri dan pulang kembali ke Indonesia, kita tentu harus melewati pemeriksaan di bandara. Pada waktu itulah, petugas di sana akan memeriksa barang-barang yang kita bawa dari luar negeri, untuk kemudian dihitung pajaknya.

Meski mungkin belum diketahui atau dipahami mayoritas orang, pengenaan pajak barang impor ini sudah lama diatur, yaitu di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/ 2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Hanya saja, penerapan aturan tersebut masih belum maksimal di lapangan. Banyak faktor yang menyebabkan, di antaranya seperti minimnya sosialisasi dari pemerintah, dan lemahnya kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak. Faktor lain adalah keterbatasan kemampuan aparat untuk mengendus belanjaan dari luar negeri yang memenuhi ketentuan pajak.

Dalam PMK No. 188/2010 tersebut disebutkan bahwa nilai barang impor pribadi penumpang yang bebas dari bea masuk atau pajak oleh-oleh maksimal sebesar $250 per orang atau setara dengan Rp3,37 juta atau $1.000 per keluarga setara dengan Rp13,51 juta.

Apabila nilai barang yang dibawa melebihi batas maksimal US$250, maka kelebihannya akan dikenai bea masuk 10% dan PDRI. Adapun, PDRI itu terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%.

Perhitungan pengenaan bea masuk dan PDRI untuk barang mewah yang dibawa penumpang agak sedikit berbeda. Selain bea masuk, dan PDRI, barang mewah tersebut juga dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 40%.

Untuk barang impor yang dibawa penumpang dengan tujuan untuk berdagang, nilai barang yang dikenai bea masuk dan PDRI dihitung secara penuh, atau tidak dikurangi $250 atau $1.000 terlebih dahulu.

Selain pembebasan barang bawaan senilai $250 dolar dan $1.000 dolar, pemerintah juga membebaskan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol dari ketentuan pajak dan bea masuk.

Saat ini sedang ada wacana untuk menaikkan batas kena pajak bagi barang yang dibawa dari luar negeri. Jika sebelumnya $250 dolar per orang, diharapkan batasan itu bisa dinaikkan, sehingga para pelancong atau orang-orang yang bepergian ke luar negeri tidak terlalu keberatan dalam membayar pajak atas barang-barang yang mereka bawa.

Baca juga: Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Related

News 4428055328700750924

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item