Setiap Tahun, Orang Indonesia Mengunduh 2,8 Miliar Musik Ilegal

Setiap Tahun, Orang Indonesia Mengunduh 2,8 Miliar Musik Ilegal

Naviri.Org - Musik atau lagu adalah hiburan yang sangat populer bagi orang di negara mana pun. Sebegitu populer, hingga bisa dibilang semua orang di dunia menyukai musik, dalam genre apa pun. Karenanya, industri musik pun tumbuh di mana-mana, penyanyi lahir di mana-mana, sebagaimana konser musik juga diadakan di mana-mana.

Di masa lalu, musik diperdagangkan melalui konser live. Ketika piringan hitam ditemukan, musik lalu dijual melalui piringan hitam. Kemudian muncul kaset pita yang bisa disetel di tape recorder. Setelah kemunculan kaset, piringan hitam menghilang, karena kaset dinilai lebih praktis, serta cara menyetelnya pun lebih mudah. Kemudian, era kaset pita berakhir ketika muncul CD atau Compact Disc.

Sampai kini, CD sepertinya masih menjadi sarana penjualan musik dari produsen ke konsumen. Namun, di luar itu, ada cara-cara lain untuk mendapatkan musik, yaitu melalui streaming yang disediakan produsen secara resmi, atau melakukan unduhan (download) di situs-situs yang juga disediakan secara resmi. Streaming serta download itu tentu saja dilakukan lewat sarana internet.

Yang jadi masalah, keberadaan internet juga memungkinkan munculnya situs-situs tertentu yang menyediakan musik secara ilegal. Musik-musik itu dapat diunduh siapa pun, juga secara ilegal. Masalah ini tampaknya telah menjadi masalah serius, khususnya di Indonesia.

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) mencatat, industri musik Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 8,4 triliun per tahun, lewat situs unduh musik gratis yang ada di internet. General Manager Asiri Ventha Lesmana mengatakan setiap tahun ada 2,8 miliar lagu yang diunduh masyarakat Indonesia, melalui situs ilegal.

"Ini berdampak pada kerugian besar terhadap semua pihak yang terlibat dalam industri musik," kata Ventha di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017. Asiri, kata dia, menaungi 80 industri rekaman di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 merupakan produser lokal dan sisanya dari luar Indonesia.

Menurutnya, pemerintah harus memblokir situs unduh musik gratis, karena merugikan industri musik di tanah air. Ia mengatakan program Infringing Website List (IWL), yang bertujuan untuk mengurangi pemasangan dan pendapatan iklan dari situs-situs pembajakan, sangat penting diadakan.

Dengan program tersebut, kata dia, bisa mengurangi situs pembajakan dan melindungi hak cipta para stakeholder musik dan film di tanah air. Sejauh ini sudah lebih dari 300 situs pembajakan, baik musik dan film yang diblokir.

Total untuk situs pembajakan musik dari jumlah tersebut ada 45 situs. Pihaknya telah merekomendasikan 84 situs pembajakan dari industri musik untuk diblokir. Hal itu bertujuan untuk mengurangi level pembajakan hak cipta di dunia maya.

"Yang paling baik untuk industri musik adalah dengan mendengar secara streaming di situs yang sudah mempunyai legalitas resmi," ujarnya. "Karena banyak yang bajakan, keuntungan yang masuk dari industri musik digital baru 14 persen."

Baca juga: Mengapa Membeli Kartu SIM Harus Pakai KTP? Ini Penjelasannya

Related

News 5108239053760499706

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item