Aturan Registrasi SIM Card dan Bisnis Kartu Perdana

 Aturan Registrasi SIM Card dan Bisnis Kartu Perdana

Naviri.Org - Sebuah kebijakan, khususnya kebijakan pemerintah, memang tidak terjamin akan bisa diterima semua kalangan, atau menguntungkan semua kalangan. Salah satu contohnya adalah kebijakan wajib registrasi SIM card yang memperbolehkan setiap orang hanya memiliki tiga kartu SIM.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan aturan wajib registrasi ulang kartu prabayar dengan mewajibkan data kartu keluarga dan KTP mulai 31 Oktober 2017. Aturan ini mengatur pengguna hanya diberi batas tiga nomor. Sanksi pemblokiran juga menanti bagi mereka yang tidak patuh.

Tujuan kebijakan atau aturan itu memang baik, yaitu menghindarkan pengguna ponsel dari kemungkinan terjadinya kejahatan, semisal penipuan menggunakan nomor ponsel. Namun, bagi para penjual kartu perdana, kebijakan ini benar-benar bencana. Pasalnya, jika kebijakan itu rampung, dan semua orang hanya bisa memiliki tiga kartu perdana, maka bisnis mereka akan tutup, tidak bisa lagi menjual kartu perdana secara bebas seperti sebelumnya.

Kartu perdana dan paket data internet yang ditawarkan para operator selular memang dicari konsumen karena sistem ini memberikan bonus kuota internet yang melimpah bagi para pemakai. Pola "beli-buang" paket perdana dan nomornya tak bisa terhindarkan.

Kondisi demikian juga ditopang adanya tren ponsel pintar yang sudah dilengkapi dua slot SIM Card. Satu slot diisi SIM Card utama sebagai nomor identitas pengguna. Satu slot digunakan untuk kartu berisi data yang diperoleh dari transaksi kartu perdana sistem "beli-buang".

Sistem "beli-buang" memang menguntungkan bagi seorang pengguna ponsel pintar. Kuota internet sebuah provider selular terbesar di Indonesia, dengan paket 500MB misalnya, dapat digunakan 24 jam di seluruh Indonesia pada jaringan 3G, plus kuota 1,5GB yang juga dapat digunakan 24 jam khusus di Jabodetabek pada jaringan 3G, juga kuota 5GB yang dapat digunakan 24 jam di jaringan 4G khusus Jabodetabek. Selain itu, ada bonus kuota untuk mengakses layanan video streaming, semuanya dapat ditebus seharga Rp50.000.

Dengan sistem ini, pengguna bisa memanfaatkan kuota internet perdana dengan total sebesar 7GB. Ini belum termasuk kuota untuk mengakses layanan streaming film yang disediakan sang provider. Tawaran yang lebih menggiurkan daripada membeli paket kuota internet reguler.

Untuk harga serupa pada pembelian paket internet secara reguler hanya mendapatkan 1,5GB kuota nasional, 1,5GB kuota lokal, dan bonus kuota sebesar 2GB masing-masing untuk layanan chat dan video streaming. Praktik “beli-buang” kartu perdana memang pilihan masuk akal bagi konsumen saat internet jadi kebutuhan utama masyarakat saat ini.

Para konsumen yang ketergantungan pada sistem "beli-buang" kartu perdana menjadi bagian dari konsumen yang menentukan capaian churn rate atau tingkat persentase jumlah pelanggan yang tak lagi memakai nomor ponsel yang sudah dibeli.

Bank of America Merrill Lynch (BoAML), sebagaimana dikutip dari The Jakarta Post, pada 2015 menyebut churn rate perusahaan telekomunikasi mobile di Indonesia berada di angka 10 persen per bulan. Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu selular beredar di masyarakat, padahal jumlah penduduk Indonesia hanya sekitar 260 juta.

Dengan churn rate 10 persen saja, artinya dari 10 pelanggan provider, satu pelanggan akan meninggalkan nomor kartu tersebut dan berganti di bulan berikutnya. Posisi ini menempatkan perusahaan telekomunikasi mobile Indonesia memiliki churn rate paling tinggi di antara 53 negara yang disurvei BoAML. Di Amerika Serikat, rata-rata churn rate perusahaan-perusahaan telekomunikasi seperti Verizon, AT&T, T-Mobile, dan lainnya hanya berada di angka 1,19 persen per bulan.

Dalam konteks Indonesia, aturan pemerintah mewajibkan daftar ulang SIM Card memang bertujuan mulia, salah satunya mencegah adanya kejahatan siber atau penyimpangan atau kejahatan lain dari penggunaan kartu atau nomor ponsel. Contoh yang paling sering menjadi persoalan adalah praktik penipuan “mama minta pulsa" dan sebagainya.

Di sisi lain, kebijakan ini membuat para pebisnis kartu perdana mulai gelisah dan sebagian lagi kecewa hingga melakukan protes, karena menyangkut bisnis yang mulai terusik. Namun, bagi provider, kebijakan ini juga akan memengaruhi peta bisnis dan strategi penjualan data mereka ke depannya.


Related

Smartphone 6593362443480523454

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item