Tak Lama Lagi, Asap Knalpot Kendaraan Akan Dikenai Cukai

  Tak Lama Lagi, Asap Knalpot Kendaraan Akan Dikenai Cukai

Naviri.Org - Entah ini kabar baik atau kabar buruk, yang jelas pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan cukai untuk emisi kendaraan bermotor pada tahun depan. Jadi, para pemilik kendaraan, entah mobil atau sepeda motor, kelak akan dikenai cukai khusus terkait asap knalpot yang dikeluarkan. Ini mengingatkan kita pada cukai rokok, ya?

Sekali lagi, entah ini kabar baik atau kabar buruk, yang jelas tarif cukai terkait emisi kendaraan nantinya akan dikenakan langsung melalui produsen, dengan beberapa kriteria. Artinya, pengenaan cukai ini akan menjadikan harga kendaraan lebih mahal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mencontohkan untuk mobil atau motor dengan cubical centimeter (CC) yang besar, maka kemungkinan emisinya juga tinggi.

Nantinya, saat kendaraan tersebut diproduksi maka akan terlihat berapa cc, kadar emisinya, dan gas buang bersih dan kotornya. Dari situlah hitungan cukai tersebut nantinya dikenakan.

"Kalau emisi dalam konteks pengendalian lingkungan. Yang mobil emisi CO2-nya tinggi, itu kontribusinya lebih banyak. Ya seharusnya waktu diproduksi ketahuan mobil ini cc-nya berapa dan emisinya, emisi gas buang bersih atau yang kotor," kata Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/11).

Menurut dia, yang cc kendaraannya besarn biasanya emisinya lebih tinggi. Sehingga, kendaraan jenis tersebut nantinya akan dikenaki cukai lebih tinggi. Saat ini, mekanismenya masih menggunakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Suahasil mengakui jika rencana pengenaan cukai tersebut masih dikaji lebih mendalam. Sebab, pihaknya juga mengusahakan agar kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya pungutan berganda, yakni cukai dan PPnBM.

"Seharusnya sih tidak menambah beban masyarakat, tapi kalau barang mewah kan ini dikonsumsi yang very high wealth atau untuk ekonomi tinggi. Maka kami lihat itu bagaimana perbandingannya. Tapi kalau menyederhanakan PPnBM, itu akan lebih baik, berarti satu rezim saja," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang, mengatakan cukai yang dikenakan tersebut tergantung dari seberapa besar emisi yang dihasilkan atau eksternalitas negatif dari buangan emisi kendaraan itu yang berdampak ke lingkungan.

Semakin kecil emisi dan dampak negatif ke lingkungan, maka cukai yang dikenakan akan sedikit, begitu pun sebaliknya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produsen kendaraan supaya memproduksi kendaraan yang serendah mungkin emisinya.


Related

News 6594728623683535060

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item