Memahami Aturan Mengenai Parkir Kendaraan

Memahami Aturan Mengenai Parkir Kendaraan

Naviri.Org - Urusan parkir sebenarnya urusan sehari-hari yang biasa dialami banyak orang di mana pun. Kita masuk ke toko, memarkir kendaran di depan toko, lalu kena ongkos parkir. Atau, kita masuk swalayan, dan meninggalkan mobil di tempat parkir swalayan, lalu dikenai biaya parkir. Itu kenyataan sehari-hari yang sebenarnya sering dialami.

Meski begitu, rupanya ada orang-orang yang tidak terima jika dimintai biaya parkir atas kendaraan yang dibawanya. Mungkin karena alasan atau latar belakang tertentu, orang tersebut merasa tidak perlu membayar parkir. Kasus semacam itu, meski mungkin aneh, nyatanya benar-benar terjadi, dan pernah menjadi berita yang menghebohkan di Indonesia.

Sebenarnya, bagaimana aturan mengenai parkir?

Merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran, pada pasal 36 diatur mengenai kewajiban pengguna jasa parkir.

Kewajiban tersebut antara lain membayar atas pemakaian satuan ruang parkir (SRP), menyimpan karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian SRP. Selain itu pengguna juga wajib mematuhi rambu parkir, SRP, tanda isyarat parkir dan ketentuan parkir lain.

Pada poin selanjutnya, pengguna jasa parkir memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Serta tidak meninggalkan barang berharga dan karcis parkir di dalam mobil.

Dalam peraturan ini juga diberikan penjelasan mengenai pembebasan pungutan tarif parkir yakni di pasal 54. Pada pasal satu, pembebasan tersebut berlaku di rumah ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial, dan bangunan pendidikan. Pasal dua, pembebasan pungutan tarif layanan parkir tidak berlaku jika digunakan untuk kegiatan lain.

Sementara itu, berdasarkan pergub 102 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan parkir oleh swasta, tidak ada pengecualian untuk bebas parkir. Kecuali kebijakan tersendiri oleh operator parkir.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai biaya parkir yakni pembayaran atas pemakaian satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan yang besarnya tidak tetap atau berubah dan berdasarkan waktu parkir. Pada pasal 23 disebutkan setiap penyelenggara dapat melaksanakan pemungutuan biaya parkir dengan cara harian atau langganan.

Masih dalam pasal yang sama, ayat kedua, pemungutan biaya parkir dilaksanakan di pintu keluar fasilitas parkir di luar ruang milik jalan. Pada pasal ketiga, pemungutan harus disertai tanda bukti pembayaran.

Ditambahkan, peraturan mengenai parkir diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 16 tahun 2016. Disitu dijelaskan mengenai siapa saja yang tidak termasuk objek pajak, yakni penyelenggara tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Kemudian, penyelenggaraan parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan karyawannya sendiri. Selain itu, peyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Tambahannya, penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda empat atau lebih, dan kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua. Terakhir, penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Baca juga: Tips Menghindari Menabrak Kendaraan Lain dari Belakang

Related

Automotive 7275199566179823954

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item