Cara Memastikan Kartu SIM Ponsel Anda Telah Terdaftar

Cara Memastikan Kartu SIM Ponsel Anda Telah Terdaftar

Naviri.Org - Pemerintah, melalui Menkominfo, mewajibkan para pengguna ponsel untuk melakukan registrasi atau pendaftaran atas kartu SIM yang digunakan di ponsel. Registrasi ulang ini wajib dilakukan pada semua provider kartu SIM yang ada di Indonesia.

Atas peraturan tersebut, Anda pun mungkin sudah melakukan daftar ulang untuk kartu SIM di ponsel yang Anda gunakan. Namun, bagaimana Anda bisa memastikan bahwa kartu SIM Anda benar-benar telah terdaftar? Karena, bisa jadi, Anda masih ragu dan bertanya-tanya, “Apakah kartu milikku benar-benar sudah teregistrasi?”

Bisa jadi Anda khawatir, karena ada risiko pemblokiran untuk kartu SIM yang tidak didaftarkan. Untuk itu, Anda bisa melakukan pengecekan untuk memastikan kalau kartu SIM Anda benar-benar sudah diregistrasikan. Berikut ini caranya.

1. Konfirmasi SMS balasan dari 4444

Untuk Anda yang memang sudah berhasil melakukan registrasi kartu prabayar, maka Anda pasti akan mendapatkan SMS balasan dari 4444, yang berisi sebagai berikut:

“Nomor (Nomor ponsel Anda) telah terdaftar atas nama (Nama Anda)”

Misalnya: Nomor 628123456789 telah terdaftar atas nama Anda sendiri

Kalau ternyata Anda belum mendapatkan SMS balasan dari 4444 dengan bunyi seperti di atas, maka proses registrasi ulang Anda mengalami kegagalan. Anda perlu melakukan proses registrasi ulang tersebut kembali.

2. Melakukan pengecekan melalui dial atau halaman website provider

Untuk Anda yang belum mendapatkan SMS balasan dari 4444 seperti pada poin pertama di atas, Anda bisa memastikannya langsung ke provider tersebut. Setiap provider tentu memiliki cara yang berbeda untuk mengecek apakah kartu SIM Anda sudah terdaftar atau belum. Cara-cara tersebut bisa Anda lihat di bawah ini:

Pengguna kartu Telkomsel: Silahkan buka situs https://www.telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *4444#

Pengguna kartu Three (3): Silahkan buka situs https://registrasi.tri.co.id/ceknomor

Pengguna kartu Smartfren: Silahkan buka situs https://my.smartfren.com/check_nik.php

Pengguna kartu XL: Anda bisa melakukan panggilan ke nomor *123*4444#
   
Pengguna kartu Indosat: Buka https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau ketik INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

Walaupun saat ini memang belum ada yang sampai mengalami pemblokiran nomor kartu prabayar dari provider, tapi Anda sebaiknya tetap melakukan registrasi tersebut secepatnya. Karena proses pemblokiran ternyata akan tetap dilakukan oleh pemerintah langsung secara bertahap sampai pada 28 April 2018.

Tapi, yang menjadi masalah adalah “Untuk mengecek KTP secara online saja belum rampung, gimana mau verifikasi data setiap pengguna kartu prabayar?”

Akhir kata

Kalau Anda termasuk salah satu pengguna kartu prabayar yang sudah memasuki tahap pemblokiran, maka yang pertama diblokir adalah fitur panggilan telepon selama 30 hari terlebih dulu. Setelah itu, fitur kirim SMS selama 15 hari ke depan. Kemudian, saat kartu prabayar Anda sudah berada pada masa tenggang selama 30 hari, proses pemblokiran akan langsung dilakukan pada nomor Anda.

Baca juga: 5 Manfaat di Balik Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Related

Smartphone 5837335206021243294

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item