Sekarang, Pinjam Uang untuk Modal Usaha Tak Perlu ke Bank

 Sekarang, Pinjam Uang untuk Modal Usaha Tak Perlu ke Bank

Naviri.Org - Banyak pengusaha kecil yang sering terbentur masalah modal. Penjual warung makan, misalnya. Sebuah warung makan bisa saja memiliki banyak peminat, namun si pemilik warung kesulitan mengembangkan usaha warungnya, karena tidak adanya modal. Padahal, kalau saja modal ada, pemilik warung tersebut bisa membuka cabang di tempat lain, yang artinya akan menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan perekonomian.

Berbeda dengan pengusaha-pengusaha besar yang biasanya “akrab” dengan bank, sehingga masalah modal bisa pinjam ke bank, hal serupa tidak terjadi pada pengusaha skala kecil atau usaha mikro. Mereka tidak biasa berurusan dengan bank, selain juga tidak ada jaminan upaya mereka meminjam modal akan dipenuhi oleh bank.

Kenyataan semacam itu bisa dibilang terjadi di mana-mana, khususnya di kalangan pengusaha mikro. Dalam hal itu, pemerintah mencoba merespons, dengan program permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR). Selain bunga yang rendah, syarat untuk mendapatkan KUR juga terbilang cukup mudah bila dibandingkan kredit usaha konvensional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM, terutama pelaku mikro, mendapatkan fasilitas KUR. Hal itu karena saat ini masih banyak pelaku mikro belum tersentuh akses perbankan, dengan segala persyaratannya.

Apalagi bagi pelaku usaha dengan skala ultra mikro seringkali tidak mendapatkan akses kredit dari bank, karena dianggap tidak layak (bankable). Salah satunya terkait jaminan atau agunan, di mana tidak sesuai dengan risiko yang harus ditanggung.

Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Keuangan meluncurkan program pembiayaan ultra mikro (UMi). Pada dasarnya, pembiayaan tanpa agunan tersebut bertujuan untuk menjangkau pelaku usaha yang tidak terjangkau program KUR.

Berbeda dengan KUR, pembiayaan UMi ini disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB), yakni PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (PMN).

Nantinya, ketiga BUMN tersebut akan menyalurkan dana pinjaman UMi itu kepada koperasi-koperasi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, agar dapat disalurkan kembali kepada masyarakat atau anggotanya. Untuk debitur yang tidak menjadi anggota koperasi, tetap bisa mendapat fasilitas pinjaman UMi dengan langsung mendatangi LKBB, seperti PMN atau lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pembiayaan ultra mikro diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Salah satu yang diatur adalah menyangkut kriteria penerima fasilitas UMi dan nilai plafon pembiayaan.

Kriteria yang berhak mendapatkan pembiayaan UMi di antaranya adalah pelaku usaha mikro merupakan warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) elektronik.

Selain itu, pelaku usaha mikro juga tidak sedang dibiayai atau menanggung kredit dari lembaga keuangan atau koperasi. Terakhir, pelaku usaha mikro juga harus memiliki izin/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari penyalur pinjaman.

Tiga syarat dan kriteria dari UMi itu lebih mudah ketimbang program KUR. Sebagai contoh, KUR Mikro dari Bank BRI, mempersyaratkan calon debitur harus memiliki KTP/SIM dan Kartu Keluarga. Selain itu, calon debitur yang ingin mendapatkan pinjaman KUR juga harus memiliki lama usaha minimal 6 bulan dan menjaminkan asetnya (agunan) sesuai dengan ketentuan dari bank penyalur KUR.

Hal lainnya yang membedakan KUR dengan UMi adalah terkait plafon pinjaman. Pada PMK No. 22/2017 disebutkan nilai plafon pinjaman UMi maksimal senilai Rp10 juta, lebih kecil dari nilai plafon maksimal KUR Mikro sebesar Rp25juta.

Suku bunga antara KUR dan UMi juga berbeda. Untuk UMi, suku bunga yang ditawarkan sekitar 2-4 persen per tahun, lebih kecil ketimbang rata-rata bunga KUR sebesar 9 persen per tahun.

Kebutuhan modal pelaku usaha mikro masih tinggi

Program pembiayaan ultra mikro mulai diluncurkan pada Agustus 2017. Pada tahun itu, Kemenkeu mengalokasikan dana sebanyak Rp1,5 triliun. Sepanjang 2017, debitur UMi sudah mencapai 307.032 pelaku usaha mikro.

Meski demikian, anggaran permodalan untuk pelaku usaha mikro tersebut dinilai masih terlampau kecil jika dibandingkan jumlah pelaku usaha mikro. Saat ini, total pelaku UMKM sebanyak 59,69 juta orang, sekitar 98 persen atau 58,9 juta disumbang pelaku usaha mikro.

Melihat minat yang tinggi terhadap fasilitas pembiayaan UMi, pemerintah menambah alokasi dana program UMi menjadi Rp2,5 triliun pada 2018. Kemenkeu menargetkan dapat melayani 800.000 pelaku usaha mikro dari dana yang dialokasikan tersebut.

Tentunya, upaya pemerintah menambah alokasi dana UMi patut diapresiasi. Adanya pembiayaan UMi bisa menjadi langkah pertama pelaku usaha mikro untuk menjadi besar.

Namun, memberikan pembiayaan saja tidaklah cukup. Alokasi dana untuk pembiayaan juga harus dibarengi dengan bimbingan atau pelatihan kepada pelaku usaha, agar naik kelas dari mikro, kecil, menengah, hingga skala besar.

Baca juga: Mengapa Fintech Menerapkan Bunga Pinjaman Tinggi?

Related

Money 7470740635511023344

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item