Perbedaan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D

Perbedaan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D

Naviri.Org - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting untuk setiap pengemudi kendaraan di jalan raya. Baik pengemudi kendaraan roda dua atau lebih, harus memiliki SIM. Karenanya, saat ada operasi di jalan raya, SIM adalah sesuatu yang pasti akan ditanyakan.

Saat ini, ada beberapa jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan golongannya. Uraian ini akan menjelaskan dasar hukum penerbitan SIM serta penjelasan golongan SIM.

Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri

1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi
4) Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Pengertian

1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.

2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.

3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.

4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya, dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.

1). Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, dan mobil barang perseorangan yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, tidak lebih dari 3.500 kilogram.

2) Golongan B I: Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3) Golongan B II: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1.000 kilogram.

4) Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan CC di bawah 250.
4) Golongan C I: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan CC 250-500.
4) Golongan C II: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan CC di atas 500.
4) Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang khusus bagi penyandang cacat.

5) Golongan DI: Untuk mengemudikan mobil yang dirancang khusus bagi penyandang cacat

SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:
1) Habis masa berlakunya.
2) SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3) Digunakan oleh orang lain.
4) Diperoleh dengan cara tidak sah.
5) Data yang terdapat dalam SIM diubah

Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Membuat SIM Baru

Related

Automotive 8257527466091926859

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item