Pertumbuhan dan Persaingan Usaha Gadai di Indonesia

Pertumbuhan dan Persaingan Usaha Gadai di Indonesia

Naviri.Org - Menyelesaikan masalah tanpa masalah, itu slogan terkenal yang diusung oleh PT Pegadaian, yang mungkin dihafal banyak orang. Kenyataannya, banyak orang yang mungkin sering berurusan dengan pegadaian, untuk mendapatkan uang dengan cara menjaminkan barang berharga yang mereka miliki.

Berbeda dengan meminjam uang ke bank yang prosesnya bisa berhari-hari, meminjam uang ke pegadaian bisa dibilang sangat cepat, hanya sekitar 30 menit. Kita membawa barang berharga ke kantor pegadaian, lalu barang kita ditaksir nilainya, dan kita mendapatkan pinjaman uang sesuai aturan dan besarnya nilai barang yang kita jaminkan. Setelah itu, kita bisa mencicil pinjaman tadi sampai lunas, dan barang jaminan bisa diambil kembali.

Kini, selain ada yang miliki pemerintah, usaha pegadaian ada pula yang dimiliki swasta. Karenanya, jika dulu mungkin kita agak kesulitan mengakses pegadaian, kini menemukan tempat gadai bisa dibilang lebih mudah.

PT Pegadaian milik pemerintah memang lebih berpengalaman ketimbang perusahaan gadai swasta lainnya. BUMN ini didirikan pada 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat. Dari sisi jangkauan, Layanan Pegadaian juga sudah dirasakan hampir ke seluruh pelosok Indonesia. Sedikitnya, sebanyak 4.322 outlet telah dibangun. Sepanjang 2017, jumlah nasabah Pegadaian telah mencapai 9,5 juta orang.

Sepanjang 2017, Pegadaian juga telah menerima barang jaminan sebanyak 11,21 juta potong, dengan nilai omzet pinjaman sebesar Rp126,05 triliun.

Sementara itu, Pusat Gadai didirikan pertama kali di Surabaya pada 1996 atau berumur 22 tahun. Saat ini, Pusat Gadai telah memiliki jumlah lebih dari 100 cabang gerai yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Surabaya dan Bali.

Selain PT Pegadaian dan Pusat Gadai, penyedia jasa gadai di Indonesia kini sudah semakin banyak. OJK mencatat jumlah usaha gadai swasta pada 2016 mencapai 2.000 perusahaan.

Sayangnya, mayoritas perusahaan gadai swasta yang ada di Indonesia belum terdaftar di OJK. Per November 2017, jumlah perusahaan gadai yang terdaftar di OJK baru sebanyak 14 perusahaan.

OJK memang mulai mengatur usaha pegadaian, melalui Peraturan OJK No. 31/2016 pada 29 Juli 2016. Dalam aturan itu, OJK memberikan waktu selama dua tahun bagi pelaku jasa gadai swasta untuk mengajukan izin usaha hingga akhir Juli 2018.

Hal-hal yang diatur di dalam aturan itu di antaranya terkait kepemilikan dan permodalan. Untuk kepemilikan, perusahaan jasa gadai harus dimiliki langsung oleh WNI atau badan usaha dalam negeri. OJK juga mewajibkan modal minimal yang disetor oleh perusahaan gadai swasta sebesar Rp500 juta untuk ruang lingkup usaha kabupaten, dan sebesar Rp2,5 miliar untuk ruang lingkup provinsi.

Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan gadai swasta untuk memiliki ahli gadai, tempat penyimpanan yang memadai, dan ahli taksir bersertifikat. Apabila sudah mendapatkan izin, perusahaan gadai swasta akan memperoleh nomor registrasi dari OJK.

Pilihan menggadai barang memang bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan alternatif yang aman di saat seseorang membutuhkan dana darurat. Makin berkembangnya gadai-gadai swasta menunjukkan keberadaan lembaga jasa keuangan konvensional masih dibutuhkan di tengah jasa keuangan yang mengarah pada layanan digital.

Baca juga: Pegadaian, Solusi Darurat Saat Butuh Uang Cepat

Related

Money 484957516514848715

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item