Prosedur dan Persyaratan Membuat SIM Baru

Prosedur dan Persyaratan Membuat SIM Baru

Naviri.Org - SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku di seluruh wilayah NKRI, dengan masa berlaku selama 5 tahun. Untuk perpanjangan SIM, hanya dapat dilakukan di daerah tempat SIM itu diterbitkan, karena berkaitan dengan identitas waktu SIM dibuat. Perpanjangan SIM sebelum habis waktunya tidak perlu mengikuti ujian, namun jika sudah habis maka harus ikut ujian seperti bikin baru (pasal 28(2,3) perkap/09/2012).

Syarat pembuatan SIM

1) SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) & UU/22/2009 pasal 81), syarat usia:

SIM A, C, D usia minimal 17 tahun
SIM B1 usia minimal 20 tahun
SIM B2 usia minimal 21 tahun

a) Mengajukan permohonan tertulis
b) Dapat menulis dan membaca huruf latin
c) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
d) Memiliki KTP setempat/jati diri
e) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
f) Sehat jasmani dan rohani
g) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
h) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

2) Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum:

a) Memiliki SIM:
1) Golongan A untuk memperoleh A Umum
2) Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B I Umum
3) Golongan B I Umum/B II untuk memperoleh B II Umum

b) Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.

c) Memiliki pengetahuan mengenai:
1) Pelayanan angkutan umum.
2) Jaringan jalan dan kelas jalan.
3) Pengujian kendaraan bermotor.
4) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d) KTP setempat/jati diri.
e) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
f) Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.

Proses: 

1) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan fotokopi KTP, diserahkan kepada petugas di loket pendaftaran.
2) Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3) Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
4) Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5) Setelah pemotretan, pemohon menunggu di ruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.

Baca juga: Memahami Ujian Praktik Pembuatan SIM Baru

Related

Automotive 654744239522443278

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item