Mengapa Transaksi Uang Kartal Harus Dibatasi?

Mengapa Transaksi Uang Kartal Harus Dibatasi?

Naviri.Org - Jika dulu masyarakat Indonesia bisa bertransaksi secara tunai dengan jumlah sebanyak apa pun, kini hal semacam itu sudah tidak akan bisa dilakukan lagi, khususnya jika undang-undang terkait hal itu akan disahkan. Pasalnya, saat ini, sedang direncanakan untuk membatasi transaksi tunai atau uang kartal, sehingga setiap transaksi nantinya harus menggunakan non-tunai atau transfer bank.

Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal tengah masuk dalam tahap finalisasi. Terkait rencana kebijakan tersebut, Bank Indonesia (BI) pun menyatakan terlibat di dalam pembahasan RUU tersebut.

Mengapa transaksi uang kartal harus dibatasi?

Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, mengungkapkan bank sentral memahami peningkatan akuntabilitas dengan adanya pembatasan transaksi uang kartal. Meskipun demikian, pembatasan transaksi tersebut sifatnya adalah untuk pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

"BI memahami bahwa kita harus meningkatkan akuntabilitas dengan adanya pembatasan," ujar Agus di Gedung Mahkamah Agung.

Agus mengaku belum bisa berkomentar mengenai RUU tersebut. Namun demikian, sebut dia, rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal tersebut harus didukung. "Ini baru RUU, baru mau ada diskusi dengan stakeholder," ujar Agus.

Dia menyebutkan, usulan undang-undang tersebut untuk menjaga tata kelola agar lebih baik dan penegakan hukum yang lebih baik pula. Bank sentral, ucap Agus, tidak keberatan dengan RUU tersebut.

"Tapi kalau mau efisien, itu harus nontunai dan GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) yang didorong oleh BI itu langsung sama dengan yang diusulkan penegak hukum terkait pembatasan jumlah transaksi nontunai," tutur Agus.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan saat ini draf RUU pembatasan transaksi uang kartal masuk tahap finalisasi. Draf itu sudah hampir jadi beberapa waktu lalu, namun ada masukan tambahan dari Bank Indonesia sehingga disempurnakan lagi.

"Kami masukkan kembali (dalam draf) dan sesi terakhir menunggu paraf para menteri. Ini sudah tahap akhir," ujar Yasonna.

Selanjutnya, draf tersebut akan dikirim ke DPR untuk dibahas dan proses pengesahan. Yasonna mengatakan, sebelumnya sudah ada ketentuan dari Bank Indonesia soal pembatasan transaksi uang kartal. Namun, menurut dia, perlu ada undang-undang yang komperhensif dan lintas sektoral. Hal ini sesuai dengan tujuan perbankan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Baca juga: Transaksi Uang Tunai Akan Dibatasi, Maksimal Rp100 Juta

Related

Money 7689617518925207848

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item