Cara Memblokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual

Cara Memblokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual

Naviri.Org - Meski sudah lama disosialisasikan, namun rupanya masih banyak orang yang belum tahu adanya pajak progresif yang diterapkan pada kepemilikan kendaraan. Pajak progresif menjadikan pajak kendaraan Anda makin besar, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Makin banyak kendaraan yang Anda miliki, makin tinggi pula pajak per kendaraan yang harus Anda bayar.

Pajak progresif kendaraan sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010. Namun masih banyak orang yang belum paham dan mengerti benar. Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar. Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya, dan masih aktif.

Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenai biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama, karena pada dasarnya hanya perubahan data.

Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili, atau minimal sesuai data di kartu keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Baca juga: Panduan Memperpanjang SIM Kendaraan Serta Ongkosnya

Related

Automotive 7656565900023738264

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item