Panduan Memperpanjang SIM Kendaraan Serta Ongkosnya

Panduan Memperpanjang SIM Kendaraan Serta Ongkosnya

Naviri.Org - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor atau mobil. Dalam setiap operasi lalu lintas yang diadakan, SIM adalah hal yang selalu ditanyakan polisi kepada pengendara. Karenanya, ingat selalu untuk memperpanjang SIM, jika masa berlakunya sudah habis.

Memperpanjang SIM bisa dengan datang langsung ke kantor atau gerai yang ditunjuk, atau memanfaatkan layanan SIM keliling. Di Jakarta, layanan SIM keliling ada setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu. Layanannya tersebar di kawasan Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Untuk mendapatkan perpanjangan SIM, sebisa mungkin Anda datang lebih pagi. Siapkan dokumen pendukung pengajuan perpanjangan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta SIM asli dan fotokopi. Lampirkan juga bukti cek kesehatan dari puskesmas atau dokter, dan mengisi formulir—dianjurkan membawa pena sendiri—agar tak perlu menunggu giliran.

Namun jika gerai SIM keliling masih Anda anggap jauh dan tak cukup waktu, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan daring (online).

Perpanjang SIM segera

Aturan mengenai Perpanjangan SIM secara umum tertuang dalam pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012. Masa berlaku SIM selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu, sebelumnya disebutkan bahwa Anda dapat mengajukan perpanjangan SIM sampai tiga bulan setelah masa berlaku habis. Namun, ada aturan baru yang terbit, mengacu dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/985/IV/2016 kepada para Kapolda. Aturan ini berlaku efektif sejak 20 April 2016.

Pada aturan itu tertulis, Anda tak dapat lagi mengajukan perpanjangan SIM setelah lewat dari batas akhir waktu. Aturan lainnya, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Contohnya, jika masa berlaku SIM Anda habis pada 11 Juni 2018, maka setidaknya Anda sudah harus mengajukan perpanjangan sebelum tanggal 27 Mei.

Berikut biaya perpanjangan SIM 2018;
SIM A Rp80 ribu,
SIM B I Rp80 ribu,
SIM B II Rp80 ribu,
SIM C I Rp75 ribu,
SIM C II Rp75 ribu,
SIM D Rp30 ribu,
SIM D I Rp30 ribu,
SIM internasional Rp225 ribu.

Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Bantah kabar bohong

Belakangan beredar kabar bohong (hoax) terkait pemutihan perpanjangan SIM yang telah jatuh tempo. Kabar palsu itu berbunyi: Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018.

Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan tidak ada kebijakan pemutihan SIM yang mati atau kedaluwarsa, seperti yang beredar di media sosial. Kabar pemutihan SIM mati tanpa tes ini sebelumnya ramai beredar di media sosial.

"Saya sudah konfirmasi, itu berita hoax," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Purwanta.

Pemutihan SIM, lanjut Purwanta, sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, tidak pernah ada instruksi dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya terkait kebijakan pemutihan SIM. "SIM itu kan vital, mana ada pemutihan," tegasnya.

Baca juga: Perbedaan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D

Related

Automotive 9124625627147619642

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item