Kominfo Memblokir Tik Tok di Indonesia, karena Dinilai Negatif

Kominfo Memblokir Tik Tok di Indonesia, karena Dinilai Negatif

Naviri Magazine - Bukan kabar baru jika Kominfo memblokir suatu layanan atau situs di Indonesia. Selama ini, sudah ada cukup banyak layanan dan aplikasi yang telah diblokir oleh Kominfo, dan kini Tik Tok yang kena pemblokiran. Layanan berbagi video yang sedang populer itu resmi diblokir di Indonesia. Sejak Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses.

Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada media.

Menurutnya, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara, sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.


Related

Smartphone 6544004204706240677

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item