Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten

Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten

Sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. 

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

"Dokumen riwayat peraturan-peraturan yang patut dipatuhi bagi siapa saja yang berkedudukan di Cilegon, baik itu masyarakat pribumi yang beragama Kristen yang wajib dipatuhi dari sejak tahun 1975 hingga saat ini," demikian dikutip dari keterangan tertulis Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon. 

Untuk itu, mereka menuntut DPRD dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk menegakkan aturan tentang pendirian rumah ibadah selain masjid berdasar pada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975.

"Secara tegas dan dengan putusan wali kota untuk menolak dan melarang pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon," katanya.  

Kemudian, Wali Kota Cilegon diminta untuk segera membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang yang berlaku sepanjang zaman.  

Lebih lanjut, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Surat Keputusan Wali Kota memeritahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan Surat Sertifikat Hak Guna Bangunanan (SHGB). 

Penjelasan Wali Kota

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah. 

Dikatakan Helldy, pada Selasa (6/9/2022), panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi. Yakni persyaratan berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. 

"Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan," kata Helldy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).

Kemudian persyaratan rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-undang Cipta Kerja," jelas Helldy. 

Terkait dengan penandatanganan bersama yang dilakukannya pada Rabu (7/9/2022), Helddy mengaku hanya memenuhi keinginan massa.

Sebab, lanjut Helldy, persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Hal tersebut (penandatanganan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tegas Helldy. 

Helldy pun meminta masyarakat Kota Cilegon agar lebih bijaksana, jangn menelan mentah-mentah dan menyebarluaskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kemenag Patuhi Aturan 

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Cilegon, Lukman mengatakan, panitia pembangunan gereja sudah mengajukan dokumen perizinan. Namun, dokumen yang diserahkan belum lengkap. 

"Dokumen yang diajukan belum sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Tentu, Kemenag berpedoman pada regulasi saja dan menjalankan tugas negara," kata Lukman dihubungi melalui pesan WhatsApp. 

Untuk diketahui, selama ini warga Cilegon beragama Kristen harus ke Cilegon untuk melaksanakan ibadah. Sebab, tak ada satu pun gereja di Kota Baja tersebut. Meskipun populasi umat Kristen di Cilegon sudah mencapai ribuan orang dari ragam kelompok keagamaan.

Penjelasan Gereja 

Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan. 

"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022). 

Marnala mengungkapkan, tahapan perizinan telah dilakukan yakni pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon. 

Mereka juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja. 

"Telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi. Namun lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," ujar Marnala. 

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah. 

Marnala menambahkan, dalam UU tersebut juga tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. 

Selain itu, panita pembangunan juga telah mengajukan permohonan ke Kemenag Cilegon pada 6 Juni 2022 dan dinyatakan berkas dokumen belum lengkap. Pada 15 Agustus 2022, Marnala kemudian melengkapi persyaratan yang diminta Kemenag. 

"Namun sampai saat ini belum ada jawaban," kata Marnala. Sama halnya dengan berkas permohonan yang telah diserahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon pada 23 Agustus 2022 pun belum ada jawaban. 

Marnala menegaskan, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah adalah hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 8 Oktober 2004. "Dan melalui keputusan Wali Kota Cilegon, salah satu syarat dari kesepakatan yaitu bahwa di atas tanah tersebut dapat dibangun tempat ibadah," tegas dia. 

Untuk itu, Panitia Pembangunan berharap kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk dapat memfasilitasi pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Related

News 5918200567045071087

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item