Cara Mengecek Denda Tilang Online, Tanpa Perlu ke Pengadilan

Cara Mengecek Denda Tilang Online, Tanpa Perlu ke Pengadilan

Naviri Magazine - Ketika kena operasi lalu lintas di jalan raya, bisa jadi kita kena tilang. Misal karena tidak membawa SIM. Karena dianggap bersalah, kita pun akan diberi surat tilang, sementara STNK akan ditahan.

Sistem tilang online, sebagaimana yang dijalankan sekarang, mungkin sedikit membingungkan untuk pengendara, khususnya yang jarang terkena tilang. Terutama bingung harus mengambil SIM/STNK yang disita ke mana?

Pada sistem yang baru, pengendara yang terkena tilang tidak perlu datang lagi ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang. Jadi, jadwal sidang yang biasanya tertera pada slip tilang dilewatkan saja.

Sebagai gantinya, kita bisa cek biaya denda tilang yang keluar di website Pengadilan Negeri masing-masing wilayah.

Misalkan terkena tilang di Jakarta Barat, silakan buka website http://pn-jakartabarat.go.id. Di website itu akan ada menu yang menampilkan denda tilang yang harus dibayarkan.

Kita tinggal masukkan nomor tilang, dan akan keluar nama pelanggar, pasal yang dilanggar, dan biaya tilang.

Atau, bisa juga melihat langsung di website resmi Kejaksaan Negeri, contoh http://www.kejari-jakbar.go.id.

Nah, kalau sudah tahu berapa denda tilangnya, kita harus ke mana?

Kita tinggal datang ke kantor Kejaksaan Negeri tempat kita kena tilang. Di situ bisa bayar denda tilang, dan langsung mengambil barang yang disita.

Sebenarnya, cara ini lebih praktis karena tidak perlu ikut sidang dan menghilangkan calo.

Baca juga: Setelah Ada Pengawasan CCTV, Surat Denda Tilang Dikirim Via Pos

Related

Tips 3493394380333269121

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item