Hati-hati, Meledek Fisik Orang di Medsos Bisa Dihukum Penjara

Hati-hati, Meledek Fisik Orang di Medsos Bisa Dihukum Penjara

Naviri Magazine - Dalam interaksi sehari-hari, kadang kita mengatakan hal-hal yang menyinggung perasaan orang lain tanpa kita sadari. Misalnya, yang umum, adalah meledek atau mengomentari fisik orang lain. Misal menyebut berat tubuhnya, atau semacamnya.

Hal-hal semacam itu mungkin dianggap lumrah oleh sebagian orang. Namun, ada baiknya untuk hati-hati, karena hal semacam itu bisa berbuntut pidana. Bagaimana pun, orang tidak suka diolok-olok fisiknya, sebagaimana mereka juga tidak suka dihina.

Soal memperolok dan menghina fisik orang lain di media sosial itulah yang kini mengemuka. Setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membagikan konten Klinik Hukum tentang body shaming di Instagram, seorang perwira polisi Jakarta pun berkomentar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengimbau masyarakat, "Berkomentar yang sekiranya tidak menyinggung perasaan orang lain. Jika orang lain merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, kasus ini ada pidananya."

Body shaming, berupa tindakan mempermalukan orang lain dari segi fisik, pernah menimpa aktris Kelly Marie Tran, pemeran Rose Tico dalam Star Wars: The Last Jedi (2017). Tran kecewa dan ketakutan, sampai ia menghapus gambar yang pernah ia unggah ke akun Instagramnya.

Ketika seseorang mempermalukan fisik orang lain di media sosial, bahkan atas nama bercanda, orang yang merasa terhina bisa melapor polisi.

Jika delik aduan diproses hingga pengadilan, ancaman hukuman maksimumnya adalah empat tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Demikian ganjaran menurut Pasal 45 UU ITE terhadap pelanggar Pasal 27 ayat 3 UU yang sama.

Dalam Pasal 45 ayat 3 memang dinyatakan begutu, ancaman hukuman maksimum empat tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

Namun dalam Penjelasan tentang Pasal 27 ayat 3 tersebutkan, "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)".

Jika hakim menggunakan pasal penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP dapat diterapkan. Ancaman hukuman maksimum empat bulan dua minggu penjara atau denda Rp4.500.

Bila merujuk Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, denda tindak pidana ringan akan dikalikan seribu, sehingga angka Rp4.500 dalam putusan menjadi Rp4,5 juta.

Namun dalam praktik, hakim juga bisa menggunakan Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Tentang ragam pengenaan pasal, lihat bab "Putusan Pengadilan Terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE" dalam laporan ICJR, Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan (Februari, 2016).

Baca juga: Hati-hati, Menendang Kucing Bisa Terkena Sanksi Hukum

Related

News 2213598627670566566

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item