Bagaimana Ponsel Bisa Saling Terhubung Padahal Tidak Ada Kabel?
https://www.naviri.org/2018/11/ponsel-bisa-saling-terhubung.html
Naviri Magazine - Pernahkah kita memikirkan bagaimana ponsel kita bisa terhubung dengan ponsel orang lain—misal teman-teman kita—padahal tidak ada kabel yang menghubungkan? Atau, bagaimana kita bisa mengakses internet di mana pun, padahal tidak ada kabel yang digunakan?
Sarana tak terlihat yang menghubungkan satu ponsel dengan ponsel lainnya, juga yang menghubungkan kita dengan internet, adalah sesuatu yang disebut pita frekuensi radio.
Frekuensi radio di Indonesia diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Penggunaan spektrum frekuensi diatur secara global oleh International Telecommunication Union (ITU), sebagai badan di bawah PBB yang membawahi bidang telekomunikasi.
Spektrum frekuensi radio keberadaannya strategis, pengelolaannya dipegang oleh Kementerian Kominfo, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), sebagai administrator. Bagi pemerintah dan dunia bisnis, frekuensi ini adalah soal uang.
Frekuensi radio jadi sumber pendapatan
Spektrum frekuensi radio yang merupakan media transmisi nirkabel ini digunakan untuk menyalurkan informasi dari perangkat pemancar atau transmitter ke perangkat penerima alias receiver. Pada praktiknya, spektrum frekuensi radio diperjualbelikan kepada perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN, yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukan dan tidak saling mengganggu. Sebab, sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah, tanpa mengenal batas wilayah negara.
Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pemenang lelang dan pemegang hak penyelenggara spektrum frekuensi radio, memiliki kewajiban membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Pengguna wajib membayar di muka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio, yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem host-to-host dengan bank yang telah ditunjuk. Dengan begitu, seluruh BHP frekuensi radio masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian Kominfo merinci, kinerja capaian target PNBP dari sektor telekomunikasi terus meningkat selama lima tahun terakhir. BHP Frekuensi juga menjadi penyumbang terbesar terhadap capaian PNBP di Kemenkominfo.
Misalnya saja pada 2017, realisasi total PNBP senilai Rp21,12 miliar dengan BHP Frekuensi menyumbang hingga nyaris 22 persen, mencapai Rp16,56 miliar. Capaian itu melebihi target semula yang sebesar Rp12,95 miliar.
Realisasi BHP Frekuensi selalu lebih tinggi dari target yang ditetapkan selama lima tahun sejak 2012-2017. Pada 2012, realisasi BHP Frekuensi mencapai Rp9,06 miliar. Angka itu terus bertambah tahun-tahun berikutnya, mencapai Rp10,86 miliar pada 2013, sebesar Rp12,72 miliar pada 2014, senilai Rp13,56 miliar pada 2015, dan mencapai Rp13,68 miliar pada 2016.
Baca juga: Apple Sudah Menyiapkan Desain iPhone untuk 2019 Mendatang