Informasi Soal Penunggak Iuran BPJS yang Viral Ternyata Hoax

Informasi Soal Penunggak Iuran BPJS yang Viral Ternyata Hoax

Naviri Magazine - Akhir-akhir ini, hoax atau berita palsu di dunia maya makin mengecoh, karena sekilas tampak benar-benar asli. Contoh yang terbaru adalah selebaran yang sempat viral di media sosial, yang isinya mengenai sanksi terhadap penunggak iuran BPJS.

Beredar informasi di media sosial, bila penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memperoleh sanksi, berupa pencabutan sejumlah layanan publik. Layanan publik itu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi, sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

"Pelunasan tunggakan iuran sebelum tanggal 18 Desember 2018 hanya membayar iuran maksimal 13 bulan. Jika bayar dari tanggal 18 Desember 2018, tunggakan yang harus dibayar maksimal 25 bulan," tulis pengumuman yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan tersebut.

Menjawab informasi yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, membantah bila informasi yang beredar tersebut dikeluarkan dan dibuat oleh pihaknya.

"Poster tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS Kesehatan," ungkap Iqbal.

Namun Iqbal tak menampik bila akan ada sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan. Sanksi telah diatur dalam PP 86 Tahun 2013.

"Sanksi memang termuat dalam PP 86 Tahun 2013 terkait pendaftaran, tapi kewenangan mengenakan sanksi tidak di BPJS Kesehatan," sebutnya.

Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia Naik Lagi, Kini Mencapai Rp5.227 Triliun

Related

News 3553655190015387997

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item