Panduan dan Persyaratan Membuka Deposito di Bank

Panduan dan Persyaratan Membuka Deposito di Bank

Naviri Magazine - Bisa jadi, kita baru mendapatkan uang dalam jumlah besar, misal dari hasil penjualan tanah atau rumah. Uang itu bisa jadi pula belum akan kita gunakan. Kalau memang begitu, kita bisa memanfaatkan uang tersebut untuk investasi, dan salah satu investasi mudah yang bisa dilakukan adalah deposito.

Untuk berinvestasi di deposito, kita hanya perlu mendatangi bank yang kita pilih, lalu menyimpan uang kita di sana sebagai deposito. Investasi ini aman, karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), asal bank yang kita gunakan untuk berdeposito termasuk bank yang tergabung dengan lembaga penjamin.

Salah satu bank yang bisa dipilih untuk deposito adalah BRI. Selain termasuk bank yang menjadi anggota LPS, BRI juga memiliki kantor bank di mana-mana, sehingga memudahkan pengurusan kita terkait investasi deposito yang akan kita lakukan.

Buat yang tertarik membuka deposito di BRI, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan, yakni:
  • Membawa identitas diri, KTP, SIM atau paspor.
  • Membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Memiliki tabungan di Bank BRI.
  • Mengisi formulir permohonan pembukaan deposito.
  • Minimal dana untuk membuka deposito BRI sebesar Rp 10 juta.

Sementara untuk bunga, nasabah bisa memilih untuk dimasukkan ke rekening tabungan BRI, atau menambah pokok deposito saat perpanjangan (add on).

Bisakah dicairkan sebelum jatuh tempo?

Saat ada keperluan mendesak yang mengharuskan kamu mencairkan dana sebelum jatuh tempo, deposito bisa dicairkan. Tapi ada beberapa biaya yang harus kamu tanggung, seperti:

1. Dana deposito kurang dari Rp 1 miliar dan untuk jangka waktu kurang dari satu bulan, maka penalti atau biaya administrasi yang harus kamu tanggung sebesar:
  • Dana maksimal Rp 25 juta, dendanya sebesar Rp 50 ribu.
  • Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sebesar Rp 75 ribu.
  • Lebih dari Rp 100 juta, biaya administrasinya sebesar Rp 125 ribu.

2. Sedangkan untuk dana deposito yang kurang dari Rp 1 miliar tapi jangka waktunya lebih dari satu bulan, akan mendapatkan biaya administrasi sebesar 25 persen dari bunga yang telah diterima.

3. Dana deposito lebih dari Rp 1 miliar, biaya penalti yang akan dibebankan ke nasabah yaitu:
  • Dana Rp 1 miliar-5 miliar, sebesar Rp 500 ribu
  • Dana Rp 5 miliar-10 miliar, sebesar Rp 1 juta
  • Dana lebih dari Rp 10 miliar, sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Hal-hal Buruk yang Bisa Terjadi Jika Tidak Punya Dana Darurat

Related

Tips 1337345968544248409

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item