Uang Kertas Indonesia yang Sekarang Sudah Tidak Berlaku

Uang Kertas Indonesia yang Sekarang Sudah Tidak Berlaku

Naviri Magazine - Secara berkala, Bank Indonesia menerbitkan uang kertas baru, untuk menggantikan uang kertas tahun emisi lama. Seiring pergantian itu, uang dari tahun emisi lama akan mulai ditarik dari peredaran, untuk digantikan uang tahun emisi baru. Dalam hal ini, beberapa uang kertas dari tahun 1998 dan 1999 sudah tidak lagi berlaku.

Bank Indonesia telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Sepuluh tahun berlalu, masyarakat yang masih menyimpan uang kertas itu masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya pada hari terakhir, Minggu, 30 Desember 2018 di Bank Indonesia. Lewat tanggal itu, masyarakat tak bisa lagi menukarkannya.

"Tanggal 29-30 Desember itu kan Sabtu-Minggu. Namun, BI tetap membuka layanan bila masyarakat ingin menukarkan keempat mata uang tersebut," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan.

Uang kertas tahun emisi 1998 yang dicabut peredarannya, yaitu Rp10 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Adapun uang kertas cetakan 1999 yang dicabut adalah pecahan Rp50 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman, dan Rp100 ribu dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Pecahan uang kertas yang dicabut itu memiliki dua tahun emisi, yaitu pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998 dan 2005; Rp20.000 tahun emisi 1998 dan 2004; Rp50.000 tahun emisi 1999 dan 2005; serta pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 dan 2005.

Pencabutan empat pecahan uang kertas itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Dengan adanya peraturan itu, empat uang kertas itu dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah atau legal sejak 31 Desember 2008.

Pergantian mata uang rutin dilakukan oleh BI dengan pertimbangan masa edar uang, adanya emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman.

Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas setelah 10 tahun pengumuman pencabutan. Bank Indonesia mengeluarkan peraturan itu pada 25 November 2008.

Sejak 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013, masyarakat dapat menukarkan empat uang kertas itu di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum. Setelah itu, sejak 31 Desember 2013 sampai 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.


Related

News 825630683396406166

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item