Di Tempat Ini, Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp10 Juta

Di Tempat Ini, Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp10 Juta

Naviri Magazine - Membuang sampah di tempatnya adalah kebiasaan yang baik. Sayangnya, kebiasaan baik itu belum dilakukan oleh semua orang. Masih banyak orang yang buang sampah seenaknya, di mana saja. Karena latar belakang semacam itu, kini beberapa wilayah di Indonesia mulai memberlakukan aturan ketat terkait buang sampah sembarangan. Salah satunya adalah Banda Aceh.

Memasuki awal tahun 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan qanun (peraturan daerah) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu melarang warga untuk membuang sampah sembarangan. Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda uang tunai atau sanksi pidana kurungan penjara.

Qanun tersebut terbagi atas dua poin. Pertama larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, dan kedua membakar sampah yang tidak sesuai.

Dalam aturan pertama, bagi setiap orang atau lembaga dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan, termasuk sampah dari kendaraan. Bagi warga yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Lalu di bagian kedua disebutkan, warga dilarang membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya. Warga juga dilarang mendatangkan sampah dari luar kota, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, mencampur sampah spesifik dengan sampah rumah tangga, dan memperjualbelikan kantong plastik dari jenis yang tidak ramah lingkungan.

Setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

Plang pengumunan tentang larangan membuang sampah ini telah dipasang di beberapa titik kawasan pusat keramaian di Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan informasi tentang aturan ini masih dalam tahap sosialiasi, agar semua masyarakat mengetahui tentang larangan dalam qanun tersebut.

“Kami sosialiasikan dulu tentang aturan larangan buang sampah sembarangan ini. Kami informasikan agar masyarakat mengetahui semua, sebab ini ada dendanya,” kata Aminullah Usman.

Dia mengatakan, dengan adanya qanun tersebut, ke depan warga akan dikenakan denda apabila ditemukan membuang sampah sembarangan. Sehingga Aminullah mengajak setiap warga kota Banda Aceh lebih meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Harus dijalankan. Kalau tidak, Banda Aceh begini terus. Untuk mewujudkan Banda Aceh bersih, maka dari masyarakat itu sendiri, karena tindakan masyarakat lebih banyak. Kita mengharapkan kesadaran masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

Sebelum Banda Aceh, beberapa daerah juga menerapkan sanksi denda bagi orang yang buang sampah sembarangan, dengan nominal yang berbeda-beda. Seperti di Kabupaten Bandung dengan denda Rp 50 juta, Kota Blitar Rp 50 juta, Kabupaten Sukabumi Rp 15 juta, dan DKI Jakarta Rp 500 ribu.

Baca juga: Utang Negara Numpuk, Tiap Anak RI Ikut Nanggung Utang Rp13 Juta

Related

News 7582081632853143825

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item