Data Terbaru, Total Utang Pemerintah Mencapai Rp 4.418 Triliun

Data Terbaru, Total Utang Pemerintah Mencapai Rp 4.418 Triliun

Naviri Magazine - Sebagian rakyat Indonesia yang punya perhatian terhadap utang pemerintah mungkin ada yang bertanya-tanya, berapakah jumlah total utang pemerintah saat ini, dan apakah jumlah utang itu masih tergolong aman.

Total utang pemerintah pusat selama 2018 mencapai Rp 4.418,3 triliun. Angka itu meningkat 10,59 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama atau sepanjang 2017, yang sebesar Rp 3.995,2 triliun.

Berdasarkan data resmi terbaru Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (23/1), total utang tersebut terdiri dari pinjaman sebesar Rp 805,62 triliun, dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3.612,69 triliun.

Secara rinci, pinjaman tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 799,04 triliun, dan pinjaman dalam negeri Rp 6,57 triliun. Sementara untuk SBN, terdiri dari SBN berdenominasi rupiah sebesar Rp 2.601,6 triliun, mencakup Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 2.168 triliun, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 433,63 triliun.

Sementara SBN berdenominasi valas mencapai Rp 1.011,05 triliun, terdiri dari SUN Rp 799,6 triliun dan SBSN Rp 211,4 triliun.

Dengan produk domestik bruto (PDB) selama tahun lalu sebesar Rp 14.735,85 triliun, maka rasio utang pemerintah sebesar 29,98 persen terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, posisi utang tersebut masih aman dan perekonomian masih terjaga. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun lalu masih di atas 5 persen, dengan defisit anggaran sebesar 1,76 persen terhadap PDB.

"Jadi utang tidak hanya dihitung dari sisi nominalnya, tapi juga dihubungkan dengan seluruh perekonomian, apakah terjaga dengan baik. Kalau kita lihat terjaga enggak? Terjaga, lah. Pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen, defisit makin kecil, bahkan meunjukkan primary balance kita hampir nol," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/1).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, utang pemerintah tersebut juga digunakan secara produktif dan transparan. Dia pun menegaskan rasio utang yang hampir 30 persen terhadap PDB tidak megkhawatirkan. Adapun batasan maksimal batasan rasio utang berdasarkan UU Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB.

"Poin saya, utang adalah alat yang digunakan secara hati-hati dengan bertanggung jawab, dibicarakan secara transparaan, bukan ujug-ujug, tidak ugal-ugalan. Dan kalau Anda mengatakan apakah ini mengkhawatirkan, debt to GDP rasio kita itu 30 persen, bandingkan dengan negara lain apakah itu mengkhawatirkan? Kan, gitu," tambahnya.

Baca juga: Begini Cara Menabung Tanpa Harus Menyisihkan Uang Lebih

Related

News 4412821901683953417

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item