Cara Mengecek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan secara Online

Cara Mengecek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan secara Online

Naviri Magazine - Secara berkala, petugas pajak akan membagikan rekening pajak terkait bumi dan bangunan, yang biasa disingkat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yaitu pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Rekening pajak itu biasanya dibagikan di masing-masing kelurahan, dan petugas RT/RW setempat membagikannya pada warga. Dalam rekening itu tercantum berapa jumlah pajak yang harus dibayar.

Selain itu, kita juga bisa mengecek tagihan PBB secara online. Dengan mengecek tagihan, akan mencegah Anda agar tidak terkena denda karena melewatkan pembayaran. Berikut adalah langkah-langkah mengecek PBB melalui internet.

Carilah situs resmi daerah

Setiap daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, memiliki alamat situs resmi yang bisa dikunjungi. Kemudian carilah bagian tentang PBB. Contohnya seperti pada alamat situs di bawah ini:

Semarang: http://www.e-pbb.bapenda.semarangkota.go.id/

Depok: http://pbb-bphtb.depok.go.id/

Boyolali: https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan

Bantul: https://pbb.bantulkab.go.id/

Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) ke kolom yang tersedia

Setelah masuk ke situs resmi daerah dan menemukan bagian tentang PBB, Anda dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Namun, ada pula situs yang menggunakan ID dan password.

Selain melalui situs resmi daerah, ada pula cara mengecek tagihan PBB dengan mengunduh aplikasi tentang PBB di Google PlayStore. Atau, Anda bisa memanfaatkan layanan short message service (sms). Dengan adanya berbagai cara semacam itu, Anda tak perlu khawatir akan kesulitan untuk mengetahui jumlah tagihan pajak bumi dan bangunan.


Related

Tips 152267827624530527

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item