Cara Mengecek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan secara Online
https://www.naviri.org/2019/02/cara-mengecek-tagihan-pajak-bumi.html
Naviri Magazine - Secara berkala, petugas pajak akan membagikan rekening pajak terkait bumi dan bangunan, yang biasa disingkat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yaitu pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Rekening pajak itu biasanya dibagikan di masing-masing kelurahan, dan petugas RT/RW setempat membagikannya pada warga. Dalam rekening itu tercantum berapa jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain itu, kita juga bisa mengecek tagihan PBB secara online. Dengan mengecek tagihan, akan mencegah Anda agar tidak terkena denda karena melewatkan pembayaran. Berikut adalah langkah-langkah mengecek PBB melalui internet.
Carilah situs resmi daerah
Setiap daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, memiliki alamat situs resmi yang bisa dikunjungi. Kemudian carilah bagian tentang PBB. Contohnya seperti pada alamat situs di bawah ini:
Semarang: http://www.e-pbb.bapenda.semarangkota.go.id/
Depok: http://pbb-bphtb.depok.go.id/
Boyolali: https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan
Bantul: https://pbb.bantulkab.go.id/
Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) ke kolom yang tersedia
Setelah masuk ke situs resmi daerah dan menemukan bagian tentang PBB, Anda dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Namun, ada pula situs yang menggunakan ID dan password.
Selain melalui situs resmi daerah, ada pula cara mengecek tagihan PBB dengan mengunduh aplikasi tentang PBB di Google PlayStore. Atau, Anda bisa memanfaatkan layanan short message service (sms). Dengan adanya berbagai cara semacam itu, Anda tak perlu khawatir akan kesulitan untuk mengetahui jumlah tagihan pajak bumi dan bangunan.