Mungkinkah Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Indonesia?

Mungkinkah Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Indonesia?

Naviri Magazine - Siapa pun yang memiliki kendaraan bermotor, entah mobil atau sepeda motor, pasti harus membayar pajak setiap tahun. Jumlahnya bervariasi, tergantung tahun keluaran kendaraan, atau mesin yang dibawa kendaraan bersangkutan. Yang jelas, setiap tahun pemilik kendaraan wajib bayar pajak kepemilikan kendaraan.

Pajak kendaraan juga punya fungsi dalam menambah kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya lewat pungutan pajak. Tetapi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru bakal memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor. Hal itu menjadi salah satu janji PKS bila mereka berhasil memenangi Pemilu 2019.

Menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf, penghapusan pajak kendaraan (sepeda motor) dan juga pemberlakuan SIM seumur hidup akan meringankan beban masyarakat.

Almuzzammil menyebut sektor pajak sepeda motor hanya berkontribusi sedikit kepada pendapatan pemerintah daerah (pemda).

"...pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi. Namun demikian, data beberapa provinsi menunjukkan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7 sampai 8 persen dari total APBD," ujarnya.

Pungutan bagi sepeda motor yang dimaksud PKS meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ber-cc kecil.

Almuzammil tidak menyebutkan secara detail pemda mana saja yang hanya menerima porsi 7-8 persen dari pajak sepeda motor dan pada periode kapan.

Sedangkan menurut data Kementerian Keuangan per 2017, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Kementerian Keuangan; subsektor PAD berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Sebagian besar pemda memang mengandalkan pajak kendaraan sebagai sumber PAD masing-masing. Kendaraan bermotor yang dimaksud tentu bukan hanya sepeda motor, tapi juga mobil penumpang atau mobil barang, serta kendaraan niaga lain seperti truk.

Dan ini pun baru pada subsektor pajak BBNKB, belum keseluruhan pajak kendaraan. Pajak BBNKB berarti pungutan yang dibebankan saat seseorang memiliki kendaraan baru—baik saat beli dari dealer atau mengganti identitas kepemilikan dari tangan kedua (barang second).

Sumbangan pajak BBNKB paling kecil kepada PAD 2017 terjadi di Provinsi Maluku Utara, 8,1 persen. Sementara porsi terbesar Kepulauan Riau, 48,2 persen.

Tidak diketahui berapa porsi dari masing-masing bea balik nama per jenis kendaraan terhadap total pajak BBNKB. Tetapi menurut data pembayaran pajak yang dicatat Polri, 137.168 di antaranya adalah sepeda motor. Sedangkan di Kepulauan Riau terdapat 1.198.781 unit kendaraan roda dua.

Dan jumlah sepeda motor selalu lebih banyak dibanding kendaraan roda empat. Lalu angka itu juga hanya tercatat dari pembayaran pajak. Jadi, bisa saja ada kendaraan yang belum atau tidak menyetor pajak alias bodong sehingga jumlahnya tidak real.

Sedangkan bila melihat jumlah nominal uang dari pajak BBNKB, Jawa Timur (Jatim) adalah rajanya. Pada 2017, Jatim mencatat pemasukan pajak BBNKB sebesar Rp6,6 triliun; kemudian DKI Jakarta (Rp5 triliun); Jawa Barat (Jabar) Rp4,5 triliun; Jawa Tengah (Jateng) hingga Rp3 triliun; dan Banten mencapai Rp2 triliun.

Andai menggunakan Jakarta sebagai acuan, pajak kendaraan bermotor adalah andalan pemprov untuk mengisi dompet. Realisasi pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar selalu nomor satu terhadap PAD sejak 2011 hingga 2015.

Hingga 2015; porsi pajak kendaraan bermotor (secara keseluruhan) selalu di atas pajak hotel, restoran, dan hiburan; serta pajak tanah dan bangunan (PBB). Secara keseluruhan, pada 2017, pajak kendaraan dan bahan bakar memberi kontribusi terbesar hingga 58 persen kepada PAD Jakarta—12 persen di antaranya dari pajak BBNKB.

Melihat potensi itu, tidak heran Pemprov Jabar menaikkan pajak kendaraan bermotor baru, yang semula hanya 10 persen menjadi 12,5 persen mulai 2019. "Hanya untuk mobil (motor) baru, bukan pajak yang rutin tahunan. Hanya untuk pembeli pertama di dealer," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Jadi, Jabar ingin meraih pendapatan besar dari subsektor pajak BBKNB 1 seperti mobil dan sepeda motor. Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, menyatakan perubahan ini demi mendongkrak PAD Jabar lebih signifikan.

"Ini tidak akan menggerus (masyarakat). Karena yang menjadi fokus revisi ini perubahan besaran pengenaan pajak bagi BBNKB 1 mobil atau motor," tuturnya.

Jakarta pun berencana mengikuti, dengan alasan agar publik beralih ke kendaraan umum, terutama setelah Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi pada akhir Maret nanti.

Namun, seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah Jakarta, Faisal, kenaikan ini bukan hanya untuk jumlah PAD—melainkan demi kelancaran lalu lintas. Itu sebabnya Pemprov DKI juga secara bersamaan berencana menaikkan pajak parkir kendaraan dari 20 persen menjadi 30 persen.

"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar per bulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp25 miliar per bulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," kata Faisal.


Related

News 2772718540194664314

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item